Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis menggelar Kalibrasi Alat Uji Kendaraan bermotor. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pelayanan Uji Berkala Kendaraan semakin ditingkatkan guna memastikan fungsi dan akurasi sesuai dengan standar.

Agar mengoptimalkan pelayanan uji kendaraan tersebut, UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor) Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis adakan pemeliharaan alat dan kalibrasi alat uji.

Dengan tujuan dalam rangka meningkatkan pelayanan uji berkala kendaraan.

Sementara itu, kalibrasi alat uji ini pun mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).

Plt. Kadishub Ciamis, Achmad Yani menerangkan, aturan lain mengacu juga kepada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Yakni Nomor KP.1954/AJ.502/DRJD/2019 tentang Tata Cara Kalibrasi Peralatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.

“Untuk menjamin keakurasian peralatan uji utama, wajib dilakukan kalibrasi secara berkala satu tahun sekali,” katanya kepada PasundanNews.com.

Mengenai pelaksanaan kalibrasi alat uji ini, telah dilaksanakan pada Senin, 14 November 2022.

Sedangkan pemeliharaan alat telah terlaksana pada Kamis – Jum’at, 10 – 11 November 2022.

“Semua peralatan pengujian kendaraan bermotor yang ada di UPTD PKB Dishub Ciamis juga rutin dilakukan perawatan. Sehingga peralatan-peralatan tersebut dalam berfungsi dan dalam kondisi baik,” papar Achmad Yani.

Untuk diketahui, kalibrasi merupakan proses verifikasi bahwa akurasi suatu alat ukur sesuai dengan rancangannya.

Kegiatan kalibrasi alat uji di UPTD PKB Dishub Ciamis ini rutin dilakukan setiap tahunnya.

Hal tersebut menjadi kewajiban yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubda) Kementerian Perhubungan. (Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakWabup Ciamis Hadiri Rakor Nasional Pengendalian Inflasi Daerah
Artikulli tjetërPangdam III Siliwangi Resmi Menjadi Anggota Kehormatan HCB