CIANJUR, PASUNDANNEWS.COM – Seorang oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Cianjur berinisial PI (33) ditangkap Unit 2 Tipidkor SatReskrim Polres Cianjur. Diduga pelaku terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial pemerintah Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP M Rifai S.I.K., M.Krim. mengatakan, tersangka mengelabui belasan keluarga miskin dengan tidak memberikan uang pencairan dana bansos kepada 17 warga miskin pemegang kartu pra sejahtera. Tersangka memiliki PIN dari 17 ATM warga miski, sehingga setiap pencairan antara Rp 200.000 -300.000 dari pemerintah pusat langsung digunakan tersangka sampai habis.
“Tersangka ini selama dua tahun menggelapkan 17 ATM milik keluarga harapan, nilai kerugian sekitar Rp 107 juta lebih,” ujar Kapolres saat melakukan konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (26/1/2021).
Kapolres mengatakan, tersangka bukan memotong lagi tapi langsung mengambil habis uang milik belasan warga miskin. Bahkan ketika ditanyakan, pelaku kerap berdalih kalau penerima tidak mendapatkan bantuan dan sudah dialihkan ke orang lain.
“Langsung diambil semua, besarannya bervariasi antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Setiap bulannya yang sudah dicairkan pelaku dan digunakan untuk membeli kendaraan bermotor dan foya-foya. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti,” katanya.
Kapolres menambahkan, tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sindangbarang, ini sudah melakukan skenario dengan matang untuk mengelabui belasan warga miskin.
“ATM tak diberikan kepada penerima, 17 KPM akhirnya menanyakan kepada pemerintah terkait pencarian. Namun oleh pemerintah sudah dicairkan, ternyata belum diberikan oleh tersangka dari 2020,” katanya.
Pria ini terancam pasal korupsi di antaranya Pasal 8 UU no 7 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Fhn)
Artikulli paraprakLegalisasi Korupsi di Indonesia
Artikulli tjetër6.600 Vaksin Covid-19 Tiba di Ciamis, Vaksinasi akan Dimulai 1 Februari 2021