Ketum PBNU Said Aqil Siraj menyatakan vaksin corona bisa digunakan dalam kondisi darurat meski kelak ditemukan unsur tak halal. Foto: Islamtimes

JAKARTA, PASUNDANNEWS –  Vaksin virus corona (Covid-19) boleh digunakan bila nantinya ditemukan unsur tak halal karena dalam kondisi darurat.

Hal itu disampaikan lansung Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj.

“Tapi yang dharar itu apa saja boleh. Karena darurat. Apa aja boleh. Misalkan, misalkan nanti mentoknya [vaksin] ada unsur yang tak halal, boleh, boleh,” kata Said saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Ia mencontohkan bahwa hasil Munas Alim Ulama NU di Pesantren Qomarul Huda, NTB tahun 1997 lalu pernah menghasilkan keputusan memperbolehkan penggunaan insulin bagi penderita kencing manis karena darurat.

Padahal, Insulin itu terbuat dari gen pankreas babi. Seperti diketahui, Babi sendiri merupakan hewan yang diharamkan dalam ajaran Islam untuk dikonsumsi.

“Seperti insulin itu kan yang paling bagus terdiri dari pankreasnya babi. Diputuskan oleh PBNU di Munas boleh,” kata Said.

Meski demikian, Said mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk terus menggodok penyusunan fatwa halal vaksin virus Corona. Ia berharap MUI bisa semaksimal mungkin melihat apakah vaksin Corona yang tersedia saat ini sudah memiliki kandungan yang halal atau belum.

“Silakan semaksimal mungkin. Sampai semaksimal mungkin untuk di lihat seberapa halal atau tidak,” kata dia.

Diketahui, MUI sampai saat ini belum mengumumkan terkait kehalalan vaksin Corona yang sudah tiba di Indonesia. MUI mengaku tak mau buru buru mengeluarkan fatwa halal vaksin Covid 19. Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar mengatakan pihaknya pun akan segera membahasnya melalui forum Bahtsul Masail.

Ketua MUI Asrorun Niam membeberkan kendala bahwa Sinovac, produsen vaksin Covid-19, masih belum melengkapi dokumen untuk proses sertifikasi halal. Ia menjelaskan dokumen yang belum dipenuhi itu terkait dengan bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin.

Artikulli paraprakAjukan Prapadilan, Minta Polda Usut Kasus Chat Mesum Rizieq
Artikulli tjetërAkselerasi Recovery Perekonomian Desa Pasca Covid-19, DPMD KBB Konsen Kembangkan TTG