Alur pendaftaran parkir berlangganan Kabupaten Ciamis Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemberlakuan parkir berlangganan Kabupaten Ciamis dimulai tahun 2023.

Dalam hal ini, Plt Kepala Dinas Perhubungan Ciamis Achmad Yani mengatakan kebijakan program parkir berlagganan mengacu pada Perda nomor 7 tahun 2020.

Perda atau Peraturan Daerah tersebut mengetaur tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum.

Selain itu juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2022 tentang pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan tepi jalan umum.

Alur pendaftaran parkir berlangganan sendiri yakni, pertama wajib retribusi membawa persyaratan fotokopi KTP dan STNK.

Kemudian wajib retribusi mendatangi kantor pelayanan Bapenda, Samsat, Dinas Perhubungan, atau bank.

Selanjutnya wajib retribusi menuju loket petugas penerima pelayanan parkir berlangganan untuk membayar retribusi.

Terakhir wajib retribusi menerima bukti pembayaran, stiker dan kartu parkir berlangganan.

Stiker tersebut nantinya dipasang pada kendaraan sebagai tanda telah membayar langganan.

“Retribusi parkir yang dipungut selama 1 tahun atau sama dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan,” kata Achmad Yani, Rabu (11/1/2023).

Adapun tarif parkir berlangganan, untuk sepeda motor Rp 20 ribu, kendaraan mobil penumpang sedan/mini bus Rp 40 ribu, dan bus atau truk Rp 60 ribu.

“Titik parkir berlangganan berlaku seluruh tepi jalan umum Kabupaten Ciamis yang telah pemerintah tetapkan,” katanya.

Achmad Yani menjelaskan, pelayanan parkir berlangganan tidak berlaku pada lokasi tempat parkir khusus.

Seperti tempat wisata, gedung pertemuan, sarana olahraga dan hiburan, toko modern, retail atau mal, rumah sakit, dan tempat ibadah.

“Jadi parkir berlangganan ini belakun pada tepi jalan umum yang telah kami tetapkan,” katanya.

Upaya Meningkatkan PAD

Lebih lanjut Achmad Yani mengungkakan, Kebijakan parkir berlangganan ini bertujuan meningkatkan pelayanan pada bidang parkir kendaraan.

Keudian juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir sebagai salah satu sumber pembangunan daerah.

Selain itu juga untuk mengantisipasi kebocoran retribusi serta pengelolaan retribisi parkir agar lebih transparan.

“Keuntungan bagi masyarakat akan mendapat peningkatan pelayanan parkir yang murah, nyaman dan tidak bingung cari uang recehan,” ungkapnya.

Sedangkan keuntungan bagi para pelaku usaha, pelanggan tidak terbebani dengan biaya parkir yang berulang.

Sehingga masyarakat bisa bolak balik datang ke tempat parkir jalan umum.

“Begitu juga bagi petugas parkir yang mendapat penghasilan tetap serta tidak terpengaruh musim dan cuaca” ucapnya. (Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakSebanyak 285 Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto akan Mengabdi di Kabupaten Ciamis
Artikulli tjetërIDM di Kabupaten Ciamis Lampaui Target, Sebanyak 116 Desa Berstatus Mandiri