doc. ombudsman

PASUNDANNEWS.COM, JAKARTA – Penerbitan Permendikbud No 51 tahun 2018 tentang zonasi oleh Kemendikbud mendapat apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia.

Menurut ahmad Su’adi, anggota Ombudsman, penerapan zonasi memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah sehingga punya waktu enam bulan untuk persiapan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Yang terpenting kali ini, masalah terkait disinformasi dan tidak adanya peta zonasi harus segera diselesaikan tanpa harus mengubah sistem zonasinya sendiri,” kata Ahmad Su’adi, seperti dilansir dari web Mendikbud.go.id, Kamis (4/7/2019).

Ombudsman berharap, koordinasi antar Kementerian semakin baik sehingga penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi tidak lagi bermasalah.

“Penerapan kebijakan sistem zonasi selama tiga tahun terakhir telah menurunkan jumlah praktik jual beli kursi/titipan serta pungutan liar di dunia pendidikan. Khususnya yang selama ini dilakukan di sekolah-sekolah yang dianggap unggulan atau favorit,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hetifah Sjaifudian menyatakan bahwa DPR mendukung kebijakan zonasi agar mampu memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia.

“Khususnya para kepala daerah sebagai kunci dalam penerapan kebijakan zonasi. Terutama dalam pembuatan petunjuk teknis dan penetapan zona,” ujarnya.

Baca Juga Kadisdik Bersyukur PPDB 2019 berjalan Lancar

Menurutnya, jika terdapat penyimpangan dan penyalahgunaan maka harus ada penindakan tegas dan tidak pandang bulu. Baik menyangkut masyarakat, pejabat maupun aparat.

“Apabila kita ingin sistem zonasi ini berjalan, diterima, dan berkelanjutan maka harus ada langkah-langkah cepat. Pertama, kita harus memastikan peraturan yang ada dilaksanakan secara tegas. Penegakan hukumnya juga jelas,” tegas Hetifah.

Untuk PPDB di Provinsi Jawa Barat seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Dewi Sartika menyatakan, PPDB 2019 di Jabar berjalan cukup baik. Walaupun begitu, Disdik akan terus mengevaluasi berbagai pengaduan pasca-PPDB agar ke depannya lebih baik.

“Banyak hal yang harus dievaluasi dan diperbaiki. Mulai dari sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana serta sistem untuk menjalin komunikasi melalui pendekatan kepada masyarakat dan sosialisasi kepada orang tua,” ujar Kadisdik, saat memberikan sambutan pada apel pagi di Halaman Kantor Disdik Jabar, Jln. Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Senin (1/7/2019). [Disdik Jabar]

Artikulli paraprakMandul Tangani Perkara, HMI Ciamis Gelar Aksi di Kejari
Artikulli tjetërTiga Investor Asing Tertarik Berinvestasi di Jawa Barat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini