Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pencabulan oleh oknum ustad di Mapolres Ciamis. Foto/Pepi Irawan.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum ustad di salah satu pesantren di Kecamatan Cihaurbeuti.

Polres Ciamis mengamankan oknum ustad berinisial NHN (25) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap santriwati yang juga merupakan murid mengajinya.

“Peristiwa ini terjadi di rumah tersangka yang berada di Dusun Desa Kaler, Kecamatan Cihaurbeuti, sekitar bulan Februari 2025, pukul 03.00 dini hari,” ujar Kapolres AKBP Akmal dalam konferensi pers, Kamis (19/6/2025).

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis.

Laporan kemudian diperkuat dengan keterlibatan Forum Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, yang mendampingi korban dan keluarganya dalam proses hukum.

Ketua Forum KPAID, Anto Rianto, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat laporan awal setelah beredarnya sebuah video asusila yang diduga kuat merekam aksi bejat sang ustad.

Setelah dilakukan pendalaman, KPAID melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Ciamis pada Selasa, 17 Juni 2025.

Baca Juga :Bupati Herdiat Pastikan Warga Ciamis Tak Lagi Tinggal di Rumah Tidak Layak

“Kami sudah dampingi langsung korban dan keluarganya, termasuk saat membuat laporan ke pihak berwajib,” jelas Anto.

Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang digunakan saat kejadian serta telepon genggam milik tersangka, yang setelah diperiksa ternyata berisi beberapa rekaman video aksi pencabulan tersebut.

Terkait video yang sempat beredar luas, Akmal menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus ini.

“Apabila video tersebut berkaitan langsung dengan perbuatan tersangka, tentu akan menjadi penguat dalam proses pembuktian. Namun sejauh ini masih kami dalami,” kata Akmal.

Atas perbuatannya, NHN dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

“Ini bagian dari komitmen Polres Ciamis dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” pungkas Kapolres.

(Pepi Irawan/PasundanNews.com)