Mohamad Ijudin Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan, Pembangunan Ekonomi Desa Jadi Sorotan. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Upaya mendorong pembangunan ekonomi desa sekaligus menekan maraknya persoalan sosial akibat pinjaman online (pinjol), judi online (judol), dan praktik bank emok (rente) terus diperkuat.

Anggota DPRD Ciamis, Mohamad Ijudin, mengajak masyarakat Kabupaten Ciamis untuk meningkatkan literasi keuangan melalui kegiatan Reses I Tahun Sidang 2026, Jumat (6/2/2026) di Aula Desa Pusakanagara.

Selain menyerap aspirasi, Anggota Komisi A tersebut mendorong pembangunan desa melalui literasi keuangan sebagai fondasi utama dalam membangun ekonomi desa yang sehat dan berkelanjutan.

Menurutnya, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan keuangan kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab melalui pinjol ilegal, judol, serta praktik bank emok yang mencekik.

Baca Juga :Diduga Ditipu Oknum ASN Kota Banjar, Ibu ABK Korban Kecelakaan Kerja Kehilangan Hak Santunan

“Oleh karena itu, masyarakat perlu dibekali pemahaman agar tidak terjebak pada praktik keuangan ilegal yang justru menjadi sumber masalah sosial dan penghambat pembangunan ekonomi desa,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga diedukasi terkait pengelolaan keuangan keluarga, pengenalan lembaga jasa keuangan resmi, serta cara mengidentifikasi dan menghindari pinjaman ilegal.

“Masyarakat harus memanfaatkan akses pembiayaan yang legal dan produktif untuk menunjang kegiatan ekonomi di desa,” jelasnya.

Menurutnya, maraknya pinjol ilegal, judul, dan bank emok tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga memicu konflik sosial, meningkatnya kemiskinan, serta menurunnya produktivitas masyarakat desa.

Baca Juga :Mohamad Ijudin Dorong Integrasi Pembangunan Desa melalui Koperasi Merah Putih

Ijudin yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Ciamis, memaparkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) untuk menopang ekonomi kerakyatan dan tata kelola daerah.

Beberapa Perda yang telah disahkan yaitu Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah, dan Perda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.

“Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dan desa dalam melakukan pencegahan serta penindakan di tingkat akar rumput,” jelas Ijudin.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya literasi keuangan, memperkuat ekonomi desa, serta menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman dan sejahtera.

(Hendri/PasundanNews.com)