Tasikmalaya
Ilustrasi (Pixabay)

Tasikmalaya, Pasundannews – Seorang lelaki berinisial Lp (20) di tangkap tim Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Penangkapan tersebut karena pelaku telah menghamili kekasihnya yang merupakan anak di bawah umur.

Saat ini Pelaku tengan di periksa oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuab (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, Pelaku Lp berhasil di amankan di kediamannya.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus asusila anak di bawah umur,” jelasnya, Rabu (9/6/2021).

Hario menjelaskan bahwa pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban. Motif pelaku ini mengajak korban jalan-jalan ke sebuah villa daerah perkebunan teh Bojonggambir.

“Di Villa ini lah pelaku merayu dan berhasil memperdayai korban hingga kehilangan keperawanan,” ujarnya.

Tak hanya itu, modus pelaku selanjutnya berjanji kepada korban akan menikahi.

Mengetahui anaknya hamil, orang tua korban tak terima dan langsung melaporkan Lp kepada polisi.

“Orang tua korban melaporkan LP sebagai pelaku kasus asusila terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.

Artikulli paraprakKuras APBD Rp1,5 Miliar, Parpol di Cimahi dapat Bantuan Hibah
Artikulli tjetërDukung Pemberdayaan KPM, Bupati Ciamis Resmikan PKH Shop di Kawali