BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Ketua Pusat Kajian Hukum Fakultas Hukum Universitas Galuh Ciamis, Hendra Sukarman menyampaikan pentingnya standar laik kesehatan.
Terlebih bagi seluruh dapur pengolahan Makanan Bergizi Gratis (MBG) maupun pengelolaan rumah sakit.
Menyusul maraknya kasus keracunan makanan di beberapa daerah, termasuk yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Ciamis.
Menurut Hendra, banyaknya gejala keracunan yang diduga dipicu oleh pengelolaan dapur MBG yang belum sesuai standar, harus menjadi alarm serius bagi pemerintah dan semua pihak terkait.
Baca Juga :Unigal Dorong Dapur MBG di Ciamis Miliki Sertifikat Higienis
“Semua pengelola dapur, baik MBG, rumah makan, catering, dapur hotel bahkan dapur rumah tangga, harus segera menyesuaikan dengan norma hukum serta ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” kata Hendra Ebo sapaan akrabnya, Rabu (1/10/2025).
Selain itu, ia juga menyoroti pengelolaan rumah sakit yang harus dilakukan oleh tenaga kompeten sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rumah sakit, kata Dia, wajib memiliki sertifikat Hospital Bye Law (HBL) agar layanan kepada pasien maupun keluarga pasien terpenuhi dengan baik.
Kemudian, Hendra juga mendorong Komisi IV DPRD Ciamis untuk segera memanggil pengelola rumah sakit demi memastikan standar hukum, kesehatan, dan pelayanan benar-benar diterapkan.
Baca Juga :Siswa MIS di Pangandaran Diduga Keracunan Usai Menyantap MBG, Sampel Makanan Diperiksa
“Jika hal ini tidak dipenuhi, potensi kerugian yang dialami masyarakat akan semakin besar. Kita tidak ingin ada lagi kejadian keracunan seperti beberapa waktu lalu yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Sebelumnya, Pusat Kajian Hukum Unigal Ciamis juga telah mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan pengawasan terhadap dapur penyedia MBG.
“Dari hasil penelusuran, sejauh ini hanya dua dapur di Ciamis yang memiliki SLHS, yakni dapur RSUD Ciamis dan dapur Lapas Kelas IIB Ciamis,” katanya.
Ia menegaskan, kepemilikan SLHS bukan hanya administrasi, melainkan jaminan hukum sekaligus perlindungan konsumen agar masyarakat merasa aman.
“SLHS memastikan keamanan pangan, dari penerimaan bahan, proses pengolahan, hingga pengelolaan limbah. Ini langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang di Ciamis,” tandasnya.
(Hendri/PasundanNews.com)




















































