BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Direktur Lingkaran Intelegensia Nusantara (LIN), Hernawan, menilai seluruh dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ciamis sejak awal beroperasi belum memenuhi aturan Permenkes No. 14 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mewajibkan pengelola makanan, termasuk dapur MBG, untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hernawan mengaku terkejut saat mendengar pernyataan staf kepresidenan bahwa dari 8.000 dapur di Indonesia, baru 30 yang memiliki SLHS. Menurutnya, kondisi serupa terjadi di Ciamis.
“Saya yakin belum ada satu dapur pun di Ciamis yang sudah memiliki SLHS. Dinas Kesehatan menyebut baru 10 yang mendaftar dan masih proses, tapi sertifikatnya belum keluar, padahal mereka sudah beroperasi,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima pasubdannews.com, Jumat (26/9/2025)
Baca Juga :Unigal Dorong Dapur MBG di Ciamis Miliki Sertifikat Higienis
Untuk itu, LIN menyarankan Pemkab Ciamis membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, DLHK, TNI, dan Polri guna melakukan sidak ke seluruh dapur SPPG.
“Sidak bukan hanya soal kepemilikan SLHS, tetapi juga memastikan kondisi dapur secara nyata. Ini langkah pencegahan dini agar tidak terjadi keracunan makanan MBG,” tambah Hernawan.
Ia menekankan bahwa keberadaan ahli gizi di dapur belum cukup. Sanitasi, peralatan masak, dan penjamah makanan harus memenuhi standar dengan bukti kepemilikan SLHS.
Selain itu, Hernawan juga meminta pemilik SPPG proaktif berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan serta segera mendaftarkan diri untuk memperoleh SLHS.
“Jika dalam tiga minggu tidak ada progres, LIN atas nama warga negara akan melaporkan dugaan pelanggaran Permenkes ini ke BGN,” tegasnya.
(Pepi Irawan/PasundanNews.com)



















































