PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Kembali, dua orang pria diduga pemilik ganja berinisial IF dan AS berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur di dua lokasi, yaitu di Kecamatan Cipanas dan Kecamatan Karangtengah, Kamis (3/10). Kedua pria tersebut ditangkap, lantaran memiliki ganja kering seberat 18,96 gram yang sudah di bungkus kedalam delapan paket kertas.
“Penangkapan keduanya bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama IF memiliki dan menguasai narkotika jenis Ganja. IF pun ditangkap di rumahnya dini hari,” jelas Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda.
Penangkapan IF Pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2019 sekitar jam 01.30 Wib. IF ditangkap dirumahnya di Kampung GBO, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas. Budi menjelaskan, hasil penggeledahan didapatkan satu buah tas selendang warna abu-abu, di dalam tas berisi delapan bungkus paket kertas yang berisikan daun ganja kering.
“Selanjutnya pihak kepolisian mengintrogasi asal mula barang bukti tersebut. Diketahui saudara IF menerangkan bahwa Ganja tersebut didapat dari AS,” paparnya.
Setelah pihak kepolisian mengetahui keberadaan AS, maka pada hari itu juga sekitar jam 04.00 Wib dilakukan penangkapan. AS ditangkap di rumahnya di Kampung Karamat Taifur, Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah. Pihak kepolisian pun sudah melakukan tes urine kepada kedua tersangka, hasilnya kedua tersangka positif THC,
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cianjur dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Farhaan MR)