Ketua Bidang Pariwisata Dewan pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Fuadul Aufa. (foto: Istimewa)

PASUNDANNEWS.COM, JAKARTA – Belum genap satu minggu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kembali penghargaan Adhi Karya Wisata ke diskotek Colosseum. Penghargaan tersebut sempat menghebohkan masyarakat pasalnya, diskotek Colosseum merupakan salah satu diskotek yang masuk dalam pantauan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP DKI Jakarta).

Terkait penghargaan itu, Ketua Bidang Pariwisata Dewan pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia ( DPP KNPI) Fuadul Aufa menyayangkan sikap Pemprov DKI  dalam memverifikasi dan assessment penilaian ajang penghargaan ini.

“Kami sangat menghargai Proses dan Tahapan yang telah dilalui. Hal yang kami sayangkan adalah terkait verifikasi dan assessment dalam penilaian ajang tersebut oleh PLT Kadispar DKI Jakarta Alberto Ali,” ucapnya di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Upay -sapaan akrab Fuadul Aufa- melanjutkan, ajang penghargaan Adhi Karya Wisata tersebut diikuti oleh 31 diskotek di Jakarta. Padahal, BNNP DKI sebelumnya sudah menemukan beberapa hotel dan diskotek yang terindikasi jadi tempat peredaran narkotika.

“Kita Ketahui Bersama Bahwa Ajang Tersebut Telah diikuti oleh 31 diskotek. Berdasarkan adanya laporan tanggal 7 September 2019 oleh BNNP DKI sebelumnya, bahwa disebutkan Colosseum menjadi salah satu diskotek yang mendapat perhatian khusus karena kasus narkotika,” lanjutnya.

Upay juga mengkritisi adanya beberapa Hotel dan Diskotek di Jakarta yang sebelumnya mendapat perhatian khusus oleh BNNP DKI Jakarta namun masih beroperasi. Dirinya menuntut sikap tegas Pemprov DKI untuk memberi sanksi bahkan hingga sanksi penutupan.

“Tidak hanya Colosseum Seperti Olympic, Paragon, dan Diskotek 1001 yang juga pernah mendapat perhatian khusus oLeh BNNP DKI Jakarta terkait adanya temuan peredaran Narkoba,” terangnya.

Sudah jelas diterangkan dalam Pergub No.18 Tahun 2018 dalam Pasal 38 ayat 2 huruf T menjelaskan Mengawasi dan Melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi Narkotika dan Zat Psikotropika lainnya dilingkungan tempat usahanya.

“Kami menunggu sikap tegas Pemerintah DKI guna memberikan teguran keras maupun sanksi-sanksi berupa penutupan terhadap para pemilik tempat hiburan yang telah melanggar dari ketentuan izin usahanya,” tutup Upay. (Pasundannews/Admin)

Artikulli paraprakKalakhar BPBD Ciamis Tinjau Lokasi Rawan Bencana Alam
Artikulli tjetërPilkada Serentak 2020, Apara Adakan Diskusi Publik