Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menggelar rekapitulasi hasil Perhitungan Suara Pemilu tahun 2024. Foto/Deni Rudini.PasundanNews.com

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran mulai menggelar rekapitulasi hasil Perhitungan Suara Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Pangandaran.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu 28 Februari hingga 1 Maret 2024 mendatang.

Proses Rekapitulasi ini dilakukan dari hasil rekapitulasi tingkat kecamatan dari masing jenis pemilihan.

Mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, kemudian rekap ke model hasil tingkat Kabupaten.

Dalam hal ini, Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, dari hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, kemudian rekap ke model hasil tingkat Kabupaten.

“Setelah kita rekap dari masing – masing kecamatan kita akan tetapkan untuk hasil suara pemilu se-Kabupaten Pangandaran,” Katanya kepada PasundanNews.com, Rabu (28/2/2024).

Nantinya kita akan mengetahui suara masing – masing Partai Politik, dan calon se- Kabupaten Pangandaran.

“Untuk hasil dari Sirekap saat ini belum 100%, maka dari itu kita pastikan nantinya dari hasil manual lah yang menjadi dasar dalam rapat pleno tingkat Kabupaten Pangandaran ini,” tegasnya. (Deni Rudini/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakIr Ngadimin dari PDI Perjuangan, Satu-satunya Mantan Pejabat Birokrat yang Lolos Meraih Kursi dalam Pileg DPRD Kota Banjar 2024
Artikulli tjetërBegini Cara Ketua KPU Pangandaran Jika Terjadi Sesilih Suara Di pleno