Kepala DPRKPLH Kabupaten Ciamis, H. Taufik Gumelar. Foto/Hendry.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mendorong Pemerintah Daerah agar mempunyai keinginan untuk membangun tempat pengelolaan limbah medis B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun.

Karena, selama pandemi Covid-19 KLHK RI mencatat terjadi peningkatan limbah medis infeksius. Limbah tersebut perlu pengelolaan khusus untuk mencegah penyebaran Covid -19 dan penyakit menular lainnya yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyebutkan, volume limbah medis infeksius di seluruh Indonesia hingga 8 Juni 2020 mencapai lebih dari 1.100 ton.

“Jika tidak dikelola dengan baik, limbah medis dari penanganan pasien terutama dengan penyakit menular di khawatirkan menjadi sumber penularan penyakit bagi orang-orang sekitar,” katanya, dalam rapat kerja bersama komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu.

Untuk mengatasi itu, lanjut dia, pemerintah melalui KLHK RI telah merilis Surat Edaran No. SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19.

“Surat Edaran ini merupakan pedoman bagi Pemda dalam melakukan penanganan tiga hal yaitu, limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, limbah infeksius dari ODP yang berasal dari rumah tangga, dan terakhir sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga lainnya,” terangnya.

Merespon hal tersebut, pemerintah Kabupaten Ciamis dalam tahun anggaran 2021 melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) telah menganggarkan kegiatan pembuatan Feasibility Studi (FS) Tempat untuk Pengelolaan Limbah B3.

“Kita akan mencoba membuat study kelayakan, apakah pengelolan limbah B3 bisa di laksanakan di Kabupaten Ciamis. Ini tentunya dengan berbagai parameter yang di kaji,” ujar Kepala DPRKPLH Ciamis, H. Taufik Gumelar kepada PasundanNews.com, Senin (30/11/2020).

Menurutnya, ditengah situasi wabah pandemi Covid-19 jumlah limbah medis di setiap daerah terus mengalami peningkatan. Apabila tidak terkelola dengan baik akan menimbulkan efek yang sangat buruk bagi lingkungan, terutama bisa menimbulkan pencemaran dan penularan bagi masyarakat.

“Kita ketahui bersama bahwa pengelolaan limbah medis memakan biaya yang mahal. Disatu sisi pemerintah daerah sedang di hadapkan dengan permasalahan anggaran untuk berbagai hal,” tuturnya

Taufik berharap besar terhadap pengolahan limbah B3 ini agar bisa dilaksanakan di Kabupaten Ciamis. Sebagai sebuah inovasi dalam rangka mengurangi persoalan limbah dan menjadi sebuah solusi untuk berkontribusi mendongkrak PAD yang signifikan.

“Pemanfaatan limbah B3 ini sangat bagus, apalagi ini bisa mendongrak untuk PAD Ciamis kedepanya. Mudah-mudahan saja bisa segera terlaksana” pungkasnya. (Hendry/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakTegas, Polisi Akan Bubarkan Kerumunan Massa Saat Pemanggilan Rizieq
Artikulli tjetërUpdate Data Covid-19 Kota Bandung, Antapani Menjadi Angka Tertinggi