poto: ilustrasi

JAKARTA, PASUNDANNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menggodok aturan pengguna sepeda yang melintas di jalan. ada beberapa poin yang menjadi larangan pengguna sepeda.

Saat ini kita ketahui bahwa sepeda menjadi alat transfortasi yang lagi ngetrand ditengah kalangan masyarakat perkotaan, seperti Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, Makassar. dan kota lainnya. Kemudian dengan maraknya para pecinta sepeda yang mengakses jalanan kota-kota muncul rencana Kemenhub untuk membuat aturan bagi pengguna sepeda.

Simak poin larangan bagi pengguna sepeda.

Dilansir kompas.com. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi menjelaskan (7/7/2020), ada beberapa hal yang menjadi larangan bagi pecinta sepeda. Ada 5 hal yang menjadi poin larangan.

Pertama, pengguna sepeda dilarang mengangkut penumpang dan berboncengan, kecuali dilengkapi tempat duduk bagi penumpang.

Kedua, Pengguna sepeda dilarang untuk mengoperasikan perangkat seluler seperti handphone ketika sedang bersepeda.

Ketiga, Pengguna sepeda dilarang menggunakan payung pada saat berkendara, kecuali bagi pedagang asongan. Namun, pengguna payung bagi pedagang asongan juga dibatasi, yakni hanya diperbolehkan untuk dibuka ketika sedang berhenti.

Keempat, Pengguna sepeda dilarang berjalan secara berdampingan dengan pesepeda yang lain, kecuali diatur rambu lalu lintas.

Terakhir, Kemenhub akan membatasi jumlah  pesepeda dalam satu jalur. Kemenhub tidak membolehkan lebih dari dua. (Jo/Pasundannews).

 

Artikulli paraprakSantap Makanan Aqiqah, Puluhan Warga Nagrak Sukabumi Keracunan
Artikulli tjetërCara Cek Pipa Air Bocor, Ini Yang Harus Dilakukan Pelanggan PDAM Ciamis