BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM –Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran menggelar kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) terkait pemutakhiran dan validasi lembaga Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Madrasah Diniyah, Pesantren, dan PAUDQu.
Kegiatan ini berlangsung selama dua minggu berturut-turut melalui road show di setiap kecamatan se-Kabupaten Pangandaran. Selasa (12/8/2025)
Hari ini, giliran Kecamatan Kalipucang menjadi tuan rumah pelaksanaan sosialisasi.
Salah satu materi penting yang dibahas yaitu perubahan nama Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) menjadi Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTU) sesuai Kepdirjen Pendis Nomor 3633 Tahun 2023.
Perubahan ini juga membawa konsekuensi perbedaan masa berlaku izin operasional, di mana MDTU berlaku seumur hidup selama lembaga aktif dan rutin mengisi data EMIS, sementara MDTA hanya berlaku 5 tahun.
Baca Juga : Cekcok Berujung Golok, Warga Kalipucang Pangandaran Dibacok OTK
Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kemenag Pangandaran, Abdul Gani, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan memvalidasi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di wilayahnya.
“Kita mendapat surat dari pusat dan Kanwil Kemenag Jawa Barat terkait sekitar 1.082 lembaga, khususnya diniyah, yang belum melakukan pemutakhiran data EMIS. Kami ingin memastikan lembaga yang betul-betul aktif dan memiliki izin operasional sah. Ada yang nomor statistiknya masih tercatat di Ciamis, ada yang dobel, dan ada yang tidak aktif,” ungkapnya.
Abdul Gani menegaskan, seluruh lembaga wajib menyerahkan Berita Acara Pemutakhiran (BAP) EMIS paling lambat 30 Agustus 2025.
“Kalau tidak menyerahkan BAP EMIS, kami akan kirim surat panggilan ke kantor. Bila tetap tidak menuruti aturan, otomatis izin operasionalnya akan dicabut,” tegasnya.
Dengan adanya validasi ini, diharapkan seluruh lembaga di bawah naungan Kemenag Pangandaran dapat tertib administrasi dan memenuhi ketentuan regulasi terbaru.
(Deni Rudini/PasundanNews.com)




















































