Aksi Demonstrasi Kelompok Cipayung Plus Garut

PASUNDANNEWS.COM, GARUT – Puluhan Mahasiswa yang tergabung kelompok Cipayung Plus kabupaten Garut menggelar aksi menggugat revisi perda no 29 tahun 2011 tentang tata ruang wilayah, Garut, senin (15/07/2019)

Kelompok Cipayung Plus Garut (GMNI, IMM, KAMMI, PMII) menilai selama ini Kabupaten Garut menyandang gelar varis pan java atau sebutan orang Belanda Garut moii (indah/elok).

“Kini kerusakan alam Garut semakin nyata, eksploitasi sumber daya alam keterlaluan, alih fungsi lahan, bahkan perubahan status hutan lindung menjadi hutan wisata bahkan pembalakan liar semakin merajalela.” Ucap Riyan Abdul Azis dalam release yang diterima redaksi pasundannews.com

Riyan menambahkan bahwa kondisi tersebut tidak terlepas dari pelanggaran pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya tentang tata ruang wilayah (RTRW)

“Ironisnya Pemerintah juga melakukan pelanggaran, bahkan Legislatif pun yang harusnya mengawasi menunjukan ketidakbecusan dalam memantau setiap implementasi kebijakan dan menegakan aturan yang sudah ada.” tambah Riyan

Saat ini Kabupaten Garut telah merubah Perda no 29 tahun 2011 tentang RTRW yang menurut Riyan, tinggal menunggu proses validasi /verifikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Dalam perda tersebut memuat berbagai perubahan diantaranya
pemerintah kabupaten garut memuat rencana peruntukan kawasan industri besar di 4 wilayah (kecamatan leles, selaawi, blubur limbangan, dan cibatu) dengan luas sebesar 701 hektar yang tentunya akan berpotensi merusak lingkungan.”tambah Riyan

Adapun tuntutan aksi dari kelompok Cipayung Plus Kabupaten Garut yaitu:

  1. Menggugat revisi perda garut no. 29 tahun 2011 tentang RTRW terkait wilayah peruntukan industri besar di kabupaten Garut,
  2. Mendesak pemerintah daerah untuk mengevaluasi izin usaha dan Amdal PT Changsin, Adidas, Galian C (Kecamatan Leles dan Banyuresmi), dan Pasir Bajing serta Limbah Sukaregang
  3. Mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dan menindak tegas indikasi suap menyuap izin usaha industri dan pertambangan, serta pelanggaran lainnya yang terjadi di kabupaten garut
  4. Menuntut untuk menutup kegiatan pertambangan
  5. Mendesak Pemda untuk menyelesaikan instruksi Badan Akuntabilitas Publik DPD RI sesuai waktu yang telah ditentukan
  6. Menuntut dan Menagih penambahan armada pengangkut sampah yang dijanjikan pemerintah
  7. Mempertanyakan kinerja DPRD Garut selama lima tahun terkhusus pengawasan tentang kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan

Selain membawa tuntutan, Kelompok Cipayung Plus juga mencoba menawarkan solusi alternatif untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Garut

  1. Mempertahankan kabupaten Garut sebagai kawasan konservasi yang didukung oleh pariwasata, kelautan dan agribisnis serta berbasis mitagasi bencana. Dengan mengembangkan industri kecil dan menengah
  2. Menekan kepada pengelola industri (PT Changsin dan Adidas) dan pertambangan ( galian c baik di kecamatan leles maupun banyuresmi) untuk menjamin tidak terjadi lagi bencana alam seperti banjir dll, serta memastikan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar daerah pabrik, pertambangan dan umumnya masyarakat kabupaten garut
  3. Mendesak secara tegas perusahaan pengolah di kabupaten Garut terkhusus pabrik kulit di Sukaregang untuk membuat IPAL dan mengurus izin dokumen secara administratif
  4. Membuat pengelolaan sampah untuk dijadikan bahan-bahan yang bisa dipergunakan/dimanfaatkan kembali.
Artikulli paraprakPenyerapan Anggaran Lemah, HMI Cabang Garut Geruduk Kantor Bappeda
Artikulli tjetërDalam 6 Bulan Terakhir Angka penduduk Miskin Berkurang 0.53 Juta Orang