BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Kejari Kabupaten Ciamis menetapkan 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Keempat tersangka kini ditahan sementara selama 20 hari, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 40 hari sesuai aturan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, R. Sudaryono, S.H., M.H., mengungkapkan tim penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa 27 saksi.
Mulai dari pejabat Dinas Pendidikan Jawa Barat, penyedia jasa konsultan perencana dan pengawas, hingga akademisi Politeknik Negeri Bandung.
Selain itu, penyidik kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan fisik langsung di lokasi proyek.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Barat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar dari total anggaran pembangunan SMK tersebut,” ujar Sudaryono.
Penyidik menyatakan telah memiliki dua alat bukti sah untuk menetapkan tersangka, yaitu Eka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), JP selaku pelaksana proyek, serta S dan IS yang bertugas sebagai konsultan pengawas.
Baca Juga :Kasus Penganiayaan terhadap Pensiunan Pejabat Banjar Masih Bergulir
Kasi Pidsus Kejari Ciamis, M. Harris Riyadi, S.H., menjelaskan bahwa Eka selaku PPK lalai dalam mengawasi jalannya proyek.
Sementara JP selaku pelaksana proyek dianggap tidak memenuhi standar kontrak dengan menggunakan tenaga kerja yang tidak berkompeten.
Adapun S dan IS sebagai konsultan pengawas dinilai tidak menempatkan tenaga ahli sesuai kualifikasi kontrak. IS yang bertugas di lapangan hanya lulusan SMK tanpa pengalaman dan sertifikasi yang memadai.
“Kelalaian tersebut menyebabkan pembangunan sekolah mengalami kerusakan struktural, seperti penurunan bangunan. Titik pembangunan tidak sesuai dengan rekayasa teknis yang disiapkan konsultan perencana,” jelas Harris.
Terkait lahan, dijelaskan bahwa tanah pembangunan merupakan hibah dari tokoh masyarakat setempat, sehingga tidak ada anggaran negara yang dikeluarkan untuk pembebasan lahan.
Penahanan keempat tersangka dilakukan guna memperlancar penyidikan, mencegah penghilangan barang bukti, dan menghindari potensi melarikan diri.
Kejaksaan menegaskan proses hukum akan dijalankan sesuai Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Pepi Irawan/PasundanNews.com)



















































