Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Kecelakaan maut di Panumbangan, Kabupaten Ciamis yang menewaskan empat orang telah menjalani proses hukum.

Hingga akhirnya menetapkan sopir bus sebagai tersangka. Hal tersebut diumumkan setelah polisi melakukan gelar perkara berikut saksi dan olah tempat kejadian perkara, Kamis (26/5/2022).

Untuk diketahui, insiden itu merupakan tragedi bus yang menabrak rumah dan menewaskan 4 orang dan puluhan korban luka.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengaku sesuai hasil gelar perkara dini hari. Pada dasarnya secara prinsip telah menetapkan IY sebagai tersangka.

“Saya sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada dini hari, supir bus berinisial IY telah kami tetapkan sebagai tersangka, “kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro di Mapolres Ciamis.

Atas kelalaiannya itu, IY (43) warga Tangerang, dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto Pasal 312.

Dalam pasal 310 tentang Bentuk perbuatan akibat lalainya yang mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia.

Sedangkan Pasal 312 tentang Tersangka setelah kejadian meninggalkan TKP atau kabur tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya.

“Ancaman pidana ayat 1, satu tahun. Yang paling berat yakni Ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman 6 tahun penjara, tersangka saat ini ditahan di Ruang tahanan Polres Ciamis,” tuturnya.

Hasil Pemeriksaan di TKP

Melansir laman Pikiran Rakyat, dalam kasus tersebut, tim penyidik Satlantas Polres Ciamis telah memeriksa saksi. Yaitu tiga penumpang bus, lima pemilik rumah yang ditabrak, empat warga sekitar hingga keluarga korban jiwa.

“Termasuk kondektur juga masih berstatus saksi, demikian pula soal pemanggilan PO bus. Kami mohon waktu kalau memang terkait, kami tentukan lebih lanjut,” kata Tony.

Lebih lanjut dia menjelaskan, ada beberapa faktor kajian terkait penyebab kecelakaan. Yakni manusia, kendaraan dan sarana prasarana. Kesimpulannya, lebih pada faktor human error atau kesalahan manusia.

“Pengemudi kurang antisipatif dalam berkendara, apalagi dihadapkan pada jalan menurun. Ini kami kaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai supir. Dipandang cukup pengalaman,” tuturnya.

Sebelumnya Bus PO Pandawa yang mengangkut peziarah asal balaraja, Tangerang mengalami kecelakaan di di Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, pada Sabtu 21 Mei 2022 petang.

Empat orang meninggal dan 47 luka-luka, selain itu bus juga menabrak mobil dan sepeda motor.

Kecelakaan terjadi ketika rombongan peziarah tersebut bermaksud meneruskan perjalanan ke Pamijahan, Tasikmalaya.

Setelah melakukan ziarah dari Makam Sunan Gunung Djati, Cirebon dan Situ Lengkong, Panjalu, Ciamis.(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakStatus Pandemi Tak Kunjung Usai, Kasus COVID-19 di Jabar Melandai
Artikulli tjetërTingkatkan Geliat Perkonomian, Pemkab Bogor Bangun Zona Ruang Publik di Stadion Pakansari dan Pasar Cibinong