BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Menjelang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) KPU RI secara resmi telah mengumumkan sejumlah tahapan yang akan dilaksanakan.

Berdasarkan keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari, bahwa Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

Berkenaan dengan ini, KPU Kabupaten Pangandaran pun menyatakan bahwa per tanggal 4 April tahun 2024 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 secara resmi telah dibubarkan.

“Mulai tanggal 17 April tahun 2024, kita mulai rekruitmen PPK kembali,” kata Ketua KPU Pangandaran Muhtadin kepada PasundanNews.com, pada Kamis (4/4/2024)

Tahapan utama yang akan dimulai yaitu rekruitmen badan adhoc PPK, kemudian pemutakhiran data pemilih, pencalonan perseorangan, serta pengelolaan anggaran.

“Pencalonan perseorangan ini akan dimulai di bulan Mei tahun 2024 sudah berjalan, jadi bulan depan sudah kita mulai,” ujarnya.

Muhtadin mengatakan, meskipun PPK sudah dibubarkan, akan tetapi nanti dapat mengikuti rekruitmen kembali.

“Saat ini untuk badan adhoc pilkada belum kita dapatkan regulasi pastinya, apakah melihat dari badan adhoc pemilu 2024, atau rekruitmen ulang, kita sedang menunggu regulasi akhir,” jelasnya.

Sementara itu, Muhtadin menambahkan jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 pun pasti berubah.

“Pilkadanya akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024,  banyak masyarakat yang kemarin tanggal 14 Februari belum bisa memilih saat pemilu, sekarang di pilkada nanti bisa milih,” pungkasnya.

(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakCapai Prestasi, Partisipasi Pemilih di Pangandaran Kalahkan Target Capaian Nasional
Artikulli tjetërKendalikan Inflasi, Pemprov Jabar Tuntaskan Bantuan Pangan Beras Tahap 1 Tahun 2024