Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Ciamis, Dr. Andang Firman. Foto/Hendri.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Jalan ditanami pohon pisang karena berlubang merupakan ekspresi kekesalan warga di desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

Kejadian tersebut bahkan sempat viral di media sosial lantaran ruas jalan rusak yang berada di wilayah Desa Cibadak.

Dalam hal ini, Kepala Dinas PUPRP, Andang Firman mengatakan jalan Ciherang-Cikuman di Desa Cibadak sepanjang 1,2 km tersebut sebelumnya berstatus jalan desa.

Namun setelah naik status menjadi jalan kabupaten per Maret 2023 kini menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis.

Kemudian, atas perintah Bupati Ciamis agar diprioritaskan untuk dikerjakan pemantapannya pada anggaran perubahan tahun 2024.

“Intinya kami (pemkab) sudah menjalankan kewajibannya melakukan pemantapan jalan kabupaten tahun 2023 dari 1.098,13 kilometer sudah mencapai 90,32% dan tinggal sekitar 42 km lagi dalam proses penyelesaian,” terangnya kepada PasundanNews.com, Jumat (15/3/2024).

Ia melanjutkan, sehingga jalan tersebut menjadi prioritas pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Ciamis.

“Data terakhir tahun 2023 sudah menyelesaikan proyek pemantapan jalan mencapai 90,32% dari jalan sepanjang 1.098,13 kilometer dan kini masih dalam tahap penyelesaian tinggal 42 kilometer-an lagi,” katanya.

Memang ruas jalan yang rusak di Desa Cibadak, tambah Andang, akan dikerjakan paling cepat di perubahan anggaran tahun 2024.

Jalan di Desa Cibadak Akan Dikerjakan pada Anggaran Perubahan 2024 

Proyek tersebut, menurutnya, tidak masuk ke anggaran murni 2024 karena tidak adanya pengajuan dari desa dan memang baru dinaikan statusnya pada Maret 2023.

“Jalan tersebut sebelumnya adalah jalan desa, terhitung Maret 2023 dinaikan statusnya menjadi jalan kabupaten. Karena Pemkab sangat memprioritaskan pemantapan jalan kabupaten jadi baru akan dikerjakan melalui anggaran perubahan di 2024,” tandas Andang.

Sebelumnya dikabarkan, bahwa Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah menuangkan kritik terkait infrastruktur di Kabupaten Ciamis, pada Kamis (14/3/2024).

Ia pun mendorong masyarakat untuk terus menyuarakan kebenaran.

Termasuk warga Kabupaten Ciamis harus konsisten untuk memperjuangkan pembangunan infrastruktur yang layak.

“Masyarakat adalah pembayar pajak, sehingga berhak mendapatkan layanan yang berkualitas. Saya kira, warga Ciamis serta tokoh masyarakat bisa menggugat Pemkab Ciamis. Bahkan class action terkait buruknya sarana dan prasarana umum yang menjadi tanggung jawab Pemkab Ciamis,” kata dia. (Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakAntusiasme Tinggi Menyambut Pilkada Kota Banjar, Memungkinkan Munculnya Calon Independen
Artikulli tjetërBJTC Banjar Tetap Semangat Berlatih Meski Menjalani Ibadah Puasa