Kantor Inspektorat Kabupaten Ciamis. Foto/Pepi Irawan.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Inspektorat Daerah terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilaksanakan di sejumlah kecamatan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Ciamis, Hendra Suhendra, melalui Sekretaris Inspektorat, Deni Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh perhatian serius Bupati Ciamis terhadap masih ditemukannya berbagai permasalahan di tingkat desa.

Permasalahan tersebut terutama berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa serta tata kelola pemerintahan.

“Untuk menekan dan meminimalisir permasalahan yang sering terjadi, Bupati Ciamis menginginkan adanya pembinaan yang menyeluruh kepada seluruh desa di Kabupaten Ciamis,” ujar Deni, Selasa (20/1/2026).

Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ini telah dimulai sejak Senin (19/1/2026) di Kecamatan Cimaragas, bertempat di GOR Desa Raksabaya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Kecamatan Cimaragas dan Kecamatan Cidolog.

Baca Juga :Inisiatif Sosial Mandiri, SPPG Ciamis–Panyingkiran Konsisten Beri Makanan Bergizi untuk Lansia

Sejumlah narasumber turut dihadirkan dalam kegiatan ini, di antaranya berasal dari Inspektorat Kabupaten Ciamis, DPMD, Kepolisian, serta Kejaksaan Negeri Ciamis, guna memberikan pemahaman komprehensif dari berbagai aspek.

“Target kami, seluruh desa yang ada di Kabupaten Ciamis dapat mengikuti kegiatan pembinaan dan pengawasan ini,” jelasnya.

Deni mengungkapkan, kegiatan tersebut memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, meningkatkan pemahaman serta kapasitas kepala desa dan perangkat desa dalam mengelola keuangan serta aset desa secara tertib dan akuntabel.

Kedua, meminimalisir temuan hasil audit yang kerap muncul akibat kesalahan administrasi, kelemahan dokumentasi, pencatatan kegiatan, maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, pembinaan ini juga bertujuan agar kepala desa dan perangkat desa dapat terhindar dari kesalahan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi maupun permasalahan hukum lainnya.

“Melalui pembinaan dan pengawasan ini, kami berharap penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Ciamis semakin baik, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” pungkas Deni. (Pepi Irawan/PasundanNews.com)