BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Ciamis menggencarkan sosialisasi program pengampunan pajak kendaraan bermotor dengan cara unik: berkeliling menggunakan Vespa.
Sosialisasi ini digelar di dua titik, yakni di basecamp konten kreator Barudak Well di Desa Citereup dan Desa Winduraja, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (22/7/2025).
Kepala P3DW/Samsat Ciamis, Adun Abdullah Safi’i, hadir langsung bersama pihak Jasa Raharja.
Mereka disambut hangat oleh para kreator lokal seperti Jaks Deni, Wa Doyok, Ade Kipli, dan lainnya.
Dalam pertemuan itu, Adun menekankan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor demi mendukung pembangunan daerah.
“Kami sengaja datang naik Vespa ke Kampung Konten Kreator dan ke Desa Winduraja, sekaligus bertemu masyarakat dan para pengusaha angkutan umum di Kawali. Ini bagian dari upaya kami untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap pajak,” ujar Adun.
Sosialisasi di Desa Winduraja juga melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis, serta unsur TNI.
Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan bisa memperluas jangkauan pesan dan memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Adun menjelaskan bahwa program pengampunan pajak diperpanjang hingga 30 September 2025.
Berdasarkan data sementara, sekitar 70–80% warga Kabupaten Ciamis telah taat pajak.
Namun, masih ada sebagian kendaraan yang belum membayar pajak, diduga karena telah berpindah tangan atau tidak lagi aktif, sehingga perlu dilakukan pengecekan lapangan.
“Selain menghindari denda, membayar pajak juga penting untuk mendukung keselamatan dan pembangunan. Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan program ketahanan pangan. Pajakmu, untuk Jawa Baratmu,” tambah Adun.
Sementara itu, Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefulah, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah gencar mensosialisasikan program pengampunan pajak.
Tujuannya adalah meningkatkan pendapatan daerah serta memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
“Sosialisasi dilakukan lewat berbagai metode, termasuk pertemuan langsung dan pemanfaatan teknologi pembayaran digital,” tandas Aef.
(Pepi Irawan/PasundanNews.com)



















































