IPM (Ikatan Pedagang Mandiri) Kabupaten Ciamis mendatangi kantor DPRD Ciamis, Jumat (8/3/2024). Foto/Hendri. PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – IPM (Ikatan Pedagang Mandiri) Kabupaten Ciamis datangi kantor DPRD Kabupaten Ciamis pada Jumat (8/3/2024).

Hal itu dilakukan sebagai upaya menyampaikan aspirasi melalui audiensi kepada DPRD Kabupaten Ciamis.

Turut hadir ratusan warga yang biasa berdagang di Pasar Panjalu. Mereka terpaksa mogok kerja lantaran perlu menyampaikan tuntutan dan mendatangi kantor DPRD Ciamis.

Dalam hal ini, Ketua Umum IPM Kabupaten Ciamis, Aryo Yudo Prayitno menerangkan pihaknya bermaksud untuk pertanyakan sewa lahan kios pasar.

“Datang ke DPRD Ciamis untuk menuntut hak, sebagai warga pasar, kami nilai ada masalah untuk revitalisasi pasar yang akan dibangun. Program revitalisasi kami setuju, cuma harga sewa lahan kios pasar begitu melambung tinggi,” paparnya.

Yudo, yang datang bersama 125 warga pasar Panjalu menuntut hak-nya sebagai warga pasar terkait beberapa persoalan sewa lahan kios.

Harus Menempuh Langkah Regulatif 

Ia melanjutkan, sebelum ada pasar bongkar, haruslah ada langkah atau proses menempuh aturan atau regulasi yang terlebih dahulu.

“Peraturan Desa (Perdes)-nya harus kita kaji dulu, hingga saat ini kami belum ada Perdes-nya, disitu kan ada harga sewa, registrasi dan biaya balik nama, itu yang harus dibahas dulu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, karena dalam pembangunan pasar, ada surat sertifikat sebelumnya, yang dikeluarkan oleh kepala desa sebelumnya, melalui surat hak guna pakai bangunan.

“Ilegal, Perdes-nya itu yang kami butuhkan. Itulah sebabnya pada pihak yang terkait untuk memeriksanya,” kata Yodo.

Ia menyebutkan bahwa terkait sewa lapak sendiri, nampak bervariatif dan sesuai dengan lahan yang disewanya tersebut.

“Setiap kios dihitung per meternya kali berapa, ada yang Rp 21 ribu permeter, Rp 17 ribu dan lainnya. Ditambah BBN (Biaya Balik Nama) semua rata Rp 5 juta per kios, dan mana PPH dan PHTB-nya, belum lagi retribusi di antara Rp 50 ribu hingga Rp 30 ribu,” jelasnya.

Aryo yang akrab disapa Yudo, usai audiensi dengan pihak DPRD, berharap bisa dijembatani aspirasi warga pasar desa dengan pihak Pemerintah Desa Panjalu

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi A DPRD Ciamis, Ade Amran mengatakan, permasalahan itu adanya ketidaksinkronan antara warga pasar dan pemerintah desa.

“Insya Allah pasti kami fasilitasi. Kelemahan audiensi hari ini, tidak hadir dari Pemerintah Desa, baik kepala desa maupun ketua BPD. Nanti kita sediakan waktu, bagi Pemdes dengan pemanggilan khusus,” pungkasnya.(Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakHNSI Pangandaran Apresiasi Program Bantuan Perahu CSR Bursa Efek Indonesia
Artikulli tjetërKadis DKPKP Harapkan Nelayan Pangandaran Bisa Melaut dengan Maksimal