Ketua Umum HMI Ciamis, Ary Mustamiin Muadz. Foto/Doc.Ist

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ciamis meminta Kejari Ciamis untuk mengusut tuntas dugaan pungli ASN di Kabupaten Pangandaran.

Ketua Umum HMI Ciamis, Ary Mustamiin Muadz meminta Kejari untuk menindak tegas perihal dugaan pungli dan intimidasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

“Pangandaran yang masih termasuk wilayah hukum Kejari Ciamis perlu mengusut tuntas perihal dugaan pungli dan intimidasi yang akibatkan adanya pernyataan sikap mundurnya seorang guru ASN Pemkab Pangandaran,” ujarnya, Kamis (11/5/2023).

Meski pernyataan sikap mundur dari ASN yang bernama Husein Ali Rafsanjani telah dicabut olehnya dirinya sendiri usai bertemu Bupati Pangandaran, HMI tetap meminta Kejari Ciamis tegas.

Pasalnya, tambah Ary, persoalan pungli dan intimidasi menjadi sorotan publik dan asumsi ada dugaan korupsi lainnya.

“Kami meyakini masih banyak dugaan lainnya terkait praktik pungli maupun dugaan korupsi di tataran Pemkab Pangandaran,” tegasnya.

Ary pun memberikan pandangan terkait batal mundurnya Husein sebagai ASN.

Menurutnya, sebagai guru muda, jiwa pengabdiannya tak bisa dihentikan oleh praktik intimidatif.

“Kami apresiasi Husein yang tak jadi mundur dari ASN, ia memilih untuk masih mengajar. Artinya, jiwa pengabdiannya tak terhentikan oleh praktik tak sehat birokrat tersebut,” kata Ary.

Untuk menegaskan adanya upaya reformasi birokrasi, tuturnya Ary, pengusutan pun terkait Kepala BKPSDM Pangandaran harus tetap berjalan.

Menurutnya, dengan batalnya pemunduran Husein setelah bertemu Bupati Pangandaran bukan berarti dugaan adanya pungli telah clear di mata masyarakat.

“Tentunya kasus ini perlu adanya ketegasan juga bagi Kejari Ciamis untuk mengusutnya,” papar Ary.

HMI Ciamis Soroti Pentingnya Reformasi Birokrasi

HMI Ciamis pun, tutur Ary, menginginkan reformasi birokrasi menjadi skala prioritas dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan secara akuntabel.

“Berdasarkan kajian yang telah kami lakukan, HMI akan terus mengawal proses reformasi birokrasi secara eksplisit dan proporsional untuk kepentingan bersama,” jelasnya.

Kemudian, kata Ary, mengacu sumber dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 25 Januari 2023, Kepala BKPSDM Pangandaran memiliki catatan yang timpang dan keliru.

Ary mengungkapkan, Kepala BKPSDM Pangandaran, Dani Hamdani memiliki kekayaan sebanyak Rp 5 miliar dan juga tercatat memiliki 25 tanah dan bangunan senilai Rp 4.774.400.000.

Selain itu, harta kekayaan Dani juga terbagi dalam alat transportasi dengan 4 motor dan satu mobil jenis Honda CR-V.

Kemudian, harta bergerak milik Dani sebanyak Rp 96.500.000 dan setara kas Dani Hamdani berjumlah Rp 71.667.885.

Dengan begitu sub total harta kekayaan Dani Hamdani Kepala BPKSDM Kabupaten Pangandaran berjumlah Rp 5.160.567.885.

Dengan catatan LHKPN yang tidak selaras dengan jabatannya, ungkap Ary, pihaknya meyakini masih banyak dugaan lainnya terkait praktik pungli,

maka HMI Cabang Ciamis akan terus mengawal proses reformasi birokrasi juga mendorong Kejari Ciamis untuk mengusutnya secara tuntas,” tegas Ary.(Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakResmi ! Sergio Busquets Meninggalkan Barcelona Setelah 18 Tahun Berkarir
Artikulli tjetërBupati Ciamis Lepas Arak-arakan Pataka, Rangkaian Hari Jadi ke-381