Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) HMI Ciamis Adytya Maulana Aziz. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Ciamis mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah terkait kesejahteraan juru parkir berlangganan.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) HMI Ciamis Adytya Maulana Aziz, Jumat (1/3/2024).

Menurutnya, Pemda terkhusus Dinas Perhubungan Ciamis perlu dipertanyakan mengenai kejelasan juru parkir berlangganan yang belum mendapat upah.

Adytya menilai, sejak ditetapkannya Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perbup Ciamis Nomor 55 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum, penyelenggara parkir berlangganan dilaksanakan secara bekerjasama.

Antara Dishub Kabupaten Ciamis dengan Samsat Kabupaten Ciamis.

“Dalam melaksanakan Perbup yang telah ditetapkan dan memfasilitasi masyarakat dalam pemungutan retribusi parkir berlangganan, kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara layanan parkir berlangganan yaitu melayani masyarakat penggunaan jasa layanan parkir berlangganan dengan lokasi parkir yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, faktanya kewajiban dan tanggung jawab tersebut belum terlaksana dengan baik mengingat banyaknya keluhan dari masyarakat Ciamis.

“Terlebih mengenai masih adanya pungutan kepada masyarakat yang sudah sangat jelas telah termasuk sebagai pengguna parkir berlangganan ditandai adanya sticker parkir berlangganan hal ini dilakukan oleh juru parkir selaku pemberi layanan di lapangan,” tuturnya.

Hal tersebut, katanya, tidak sesuai dengan Perbup Nomor 55 Tahun 2022 Pasal 8 poin 4 bahwa juru parkir dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada pengguna jasa parkir berlangganan.

“Fakta lapangan, yaitu keluhan serta kritik yang sangat dominan selama ini rupanya tentang masih dipungutnya uang parkir oleh juru parkir kepada masyarakat yang telah menggunakan jasa parkir berlangganan,” jelasnya.

Hal ini tentu menjadi sorotan bagi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis melalui Ketua Bidang PTKP.

“Bahwa pemerintah daerah kabupaten Ciamis seakan-akan mempermainkan masyarakatnya, mengingat bahwa masyarakat kurang puas akan respon dan tindakan dari pihak pemberi layanan dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.

Persoalan Penyelenggaran Parkir Berlangganan

Padahal, kata Adyt, sudah sangat jelas bahwa dalam memberikan pelayanan publik instansi penyedia pelayanan publik harus harus memperhatikan asas pelayanan publik salah satunya adalah partisipasi.

“Ketika kami menelisik lebih dalam rupanya di lapangan menemukan bahwa ada beberapa permasalahan kenapa hal tersebut bisa terjadi diantaranya adanya beberapa juru parkir yang sampai saat ini belum menerima upah dari pemerintah daerah kabupaten Ciamis,” tegasnya.

Menurut Adyt, temuan di lapangan serta berdasarkan kajian, juru parkir tersebut belum diberikan gajinya oleh Pemkab Ciamis.

“Hal tersebut yang menjadi alasan kenapa para juru parkir masih menarik retribusi parkir kepada para pengguna jasa parkir berlangganan,” katanya.

Kontroversi Parkir Berlangganan

Adyt pun mengaku geram akan perilaku yang dilakukan oleh Pemkab Ciamis khususnya pelaksanaan layanan parkir berlangganan, terkesan memperkerjakan para juru parkir dengan kerja rodi.

Tentu, sambungnya, hal ini tidak sesuai dengan komitmen Pemkab Ciamis yang tertera pada Perbup Nomor 55 pada pasal 8 poin 1 bahwa, hak juru parkir memperoleh upah sesuai dengan perjanjian kerja.

Hal ini sangat disayangkan oleh HMI Ciamis mengingat Perbup yang baru-baru ini ditetapkan dan dijalankan rupanya banyak sekali kontroversi.

Dari beberapa kasus tersebut HMI Ciamis memandang kebijakan pemerintah mengenai parkir berlangganan menyengsarakan para juru parkir dan dianggap tidak berbanding lurus dengan harapan masyarakat.

HMI Ciamis pun meminta kejelasan terkait informasi yang tengah beredar tersebut agar segera diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melaksanakan fungsi pelayanan publik sebagaimana mestinya.

“Jika sampai masih banyak permasalahan yang beredar di masyarakat dan permasalahan kepada para juru parkir masih belum terselesaikan, kami (HMI Ciamis) akan mendatangi langsung kantor Dishub Kabupaten Ciamis untuk meminta kejelasan,” tandasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakGuncangan Cemburu, Motif Pembunuhan Sadis Indriana Dewi Eka
Artikulli tjetërSumiati, Pahlawan Kecil di Kota Banjar Pembawa Harapan di Tengah Keterbatasan