Jenazah Indriana saat ditemukan di Tebing Batu Gajah, Desa Neglasari, Kota Banjar, Jawa Barat, Minggu (25/2/2024). Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Kasus pembunuhan tragis Indriana Dewi Eka (25) yang tubuhnya ditemukan terbungkus sprei di Banjar, Jawa Barat pada Minggu (25/2/2024) siang telah gegerkan masyarakat setempat.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, motif di balik kejadian itu adalah hubungan asmara atau cemburu.

“Motifnya sementara ini karena cemburu,” ungkap Surawan kepada wartawan setelah penyelidikan tim penyidik di TKP di kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor, Jumat (1/3/2024).

Lebih lanjut, Surawan mengungkap bahwa perempuan yang berinisial DP merupakan dalang di balik perencanaan pembunuhan tersebut.

“Perempuan ini (DP) meminta para pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku lainnya, MR, bertindak sebagai eksekutor dengan cara mencekik korban menggunakan ikat pinggang di dalam mobil.

Meskipun Surawan tidak menampik kemungkinan adanya cinta segitiga antara korban, DP, dan DA, motif ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

“Ya kira-kira mungkin seperti itulah (cinta segitiga). Jadi karena cemburu,” tambahnya.

Para pelaku, DP, DA, dan MR, dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

“Untuk pelaku sampai saat ini hanya 3 pelaku itu saja,” tutur Surawan.

Sebelumnya, jenazah Indriana Dewi Eka ditemukan di bawah Tebing Batu Gajah, Jalan Raya Cimaragas-Banjar, Desa Neglasari, Kota Banjar.

Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan dibungkus sprei, dengan luka di bagian kepala belakang dan leher.

Polisi mengungkap bahwa sebelum dibuang di Banjar, jasad korban sempat dibawa oleh pelaku dengan mobil ke Jakarta, Cirebon, dan Kuningan.

Saat ini, polisi masih melakukan rangkaian olah TKP di beberapa lokasi lainnya untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. (Hermanto/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakKasus Keracunan di Sekolah Dasar di Kota Banjar Bertambah Menjadi 51 Anak
Artikulli tjetërHMI Ciamis Pertanyakan Ketegasan Pemda terkait Juru Parkir Berlangganan yang Tak Mendapat Upah