Pengurus HMI Cabang Ciamis, Nizar Adhari. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – HMI Cabang Ciamis mengevaluasi kelalaian terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana di Pasar Banjarsari.

Sebelumnya diberitakan, telah terjadi kebakaran di kios Blok B Pasar Banjarsari, pada Selasa (27/9/2022) lalu.

Insiden tersebut memiliki catatan penting terkait ketersediaan sarana dan prasarana dalam hal mitigasi kebakaran, utamanya Apar (alat pemadam api ringan) dan Hydrant.

Mengingat terdapat keluhan dari petugas jaga tentang tidak berfungsinya hydrant dan tidak tersedia Apar.

Sehingga menjadi salah satu kendala sampai tidak terantisipasinya kebakaran sejak dini.

Pengurus HMI Cabang Ciamis, Nizar Adhari mengatakan, keharusan adanya perbaikan sarana, mengacu Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2017.

Yaitu tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

“Sudah jelas di Pasal 43 ayat (3) poin f, untuk melakukan perbaikan atau pemeliharaan sarana dan prasarana Pasar Rakyat,” ujarnya kepada PasundanNews.com, Jumat (30/9/2022).

Selain itu, imbuh Nizar, Dinas KUKMP mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis peningkatan, pengembangan, penataan, pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi sarana dan prasarana pasar.

“Seksi sarana dan prasarana pasar menyelenggarakan fungsi salah satunya untuk fasilitasi peningkatan, pengembangan, penataan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pasar,” tuturnya.

Maka dari itu, lanjut Nizar, dengan berkaca kepada kasus kebakaran di Pasar Banjarsari, bisa dilakukan pencegahan sedini mungkin jika tugas dinas terkait dilaksanakan secara efektif.

“Informasinya memang sebelumnya ada koordinasi antara Damkar, PDAM dan DKUKMP itu bulan April 2022. Setelah itu tidak terlihat progres apapun, justru terkesan adanya miskoordinasi satu sama lain,” ujarnya.

Evaluasi Koordinasi Antar Lembaga

HMI Ciamis pun menyayangkan hal tersebut bisa terjadi dan selanjutnya menjadi catatan, agar koordinasi antar lembaga terkait harus diperbaiki agar semakin efektif lagi.

Adapun untuk pengecekan, kata Nizar, setelah terdapat kerusakan, bisa diajukan langsung kepada Dinas terkait untuk bisa dilakukan perbaikan dan peremajaan dalam hal kasus di Pasar Banjarsari ini seperti hydrant, agar bisa berfungsi secara optimal.

“Selanjutnya, kondisi hydrant terdapat pemetaan fungsi sehingga ke depan dapat mendukung kerja tim Damkar secara optimal. Lalu tidak terulang lagi kejadian seperti ini,” tegasnya.

Kemudian, Nizar menyampaikan, di Pasal 40 point (j) menerangkan tentang penyediaan alat pemadam kebakaran yang siap pakai dan mencegah kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran di tempat usaha.

“Mengacu pada pasal tersebut, sebagaimana keluhan pedagang setempat, sudah lama tidak tersedia apar (alat pemadam api ringan). Artinya ketersediaan apar ini telat terdeteksi, karena kurangnya pengawasan,” tuturnya.

Hal ini menjadi evaluasi Pemkab Ciamis melalui dinas terkait agar lebih efektif dalam menjalankan kebijakan dan prioritas kepentingan umum.

“Jangan sampai terulang kembali. Karena dengan adanya kasus ini, menimbulkan kesan tidak efesiennya anggaran dan tidak efektifnya koordinasi antar lembaga yang terkait,” tandas Nizar.

Tanggapan DKUKMP Ciamis

Sementara itu, Kepala DKUKMP Ciamis, Asep Khalid Fajari mengatakan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi terutama pada masalah tidak berfungsinya Hydrant di Pasar Banjarsari.

Ia mangaku memang Hydrant yang ada di pasar Banjarsari tidak berfungsi. Maka hal ini  menjadi satu koreksi dan evaluasi meskipun sudah terlambat.

Langkah koordinasi dengan stakeholder terkait, Satpol PP dan PDAM. Mengenai kerusakan hydrant tersebut.

“Intinya nanti kita akan evaluasi secara menyeluruh dan mencari satu terobosan agar kejadian ini tidak terulang kembali” terangnya.(Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakKapolres Cianjur Cek Kendaraan Dinas Polsek Jajaran di Mako Polres
Artikulli tjetërHari Rabies Sedunia 2022, Disnakan Ciamis Gelar Edukasi kepada Masyarakat