Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan oleh Anggota DPR RI Herry Dermawan. Foto/Pepi Irawan.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Anggota DPR RI, Herry Dermawan menekankan pentingnya menjadikan 4 Pilar Kebangsaan sebagai landasan dalam kehidupan khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Menurut Herry, pemahaman terhadap Undang-Undang Kehutanan sangat penting agar masyarakat mengetahui haknya dalam memanfaatkan sumber daya hutan sekaligus kewajiban untuk menjaga kelestariannya.

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara sosialisasi 4 Pilar kepada kelompok masyarakat dan penyuluh kehutanan di Desa Cieurih, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, pada Senin (28/7/2025).

Ia menegaskan bahwa amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Kehutanan bukan sekadar norma tertulis.

Baca Juga : Ciamis Raih Sejumlah Penghargaan dari Baznas RI, Inovasi Digitalisasi Zakat Jadi Program Unggulan

“Itu adalah landasan dalam kehidupan sehari-hari dalam memanfaatkan sumber daya hutan, sekaligus bagaimana menjaga agar tetap lestari,” ujar Herry.

Dalam Undang-Undang Kehutanan, lanjutnya, terdapat aspek penting mulai dari pengelolaan hutan, pemanfaatan hasil hutan, perlindungan dan konservasi, hingga pengawasan dan penegakan hukum.

Herry juga menyoroti prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan hutan, yakni keberlanjutan, keadilan, partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Intinya, masyarakat memang memiliki hak untuk memanfaatkan sumber daya hutan, tetapi di sisi lain juga harus paham akan kewajiban menjaga kelestarian hutan,” pungkasnya.

(Pepi Irawan/PasundanNews com)