Foto/Dok.Pasundannews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke 60, Kejaksaan Negeri Ciamis memusnahkan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebanyak 45 perkara, Rabu (22/7/2020) di halaman Kantor Kejari Ciamis.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara di bakar yakni, barang bukti pencurian dengan 20 perkara, pidana kesehatan 11 perkara, narkotika 8 perkara, pertambangan 3 perkara, perjudian 2 perkara dan kehutanan 1 perkara.

Kepala Kejari Ciamis, Sri Respatini mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki ketetapan hukum. Untuk barang bukti tersendiri, itu dalam kurun dari bulan Januari hingga Juli 2020.

“Saat ini yang paling mendominasi adalah perkara pencurian. Kasus narkotika juga ada di Ciamis, meskipun barang buktinya tergolong sedikit,” katanya.

Sri menambahkan, meskipun narkotika tergolong cukup banyak di Ciamis. Namun, pihaknya tidak menghendaki kalau di Ciamis terlalu banyak narkoba. Karena, nantinya bisa berpengaruh kepada kaum muda di Kabupaten Ciamis.

“Di Ciamis barang bukti narkotika masih gram, tidak sampai kiloan. Namun, saya harap kasus perkara narkotika di Ciamis menurun kalau perlu sampai zero narkoba,” harapnya.

Sementara itu, barang bukti perkara yang dimusnahkan dengan cara dibakar yaitu, gepokan uang palsu, ganja, dan kertas perjudian. Sedangkan untuk perkara pencurian berupa golok dimusnahkan dengan di potong menggunakan gergaji mesin. (Ramdan/Pasundannews.com)

Artikulli paraprakKades Ciomas Siap Dicalonkan Jadi Ketua APDESI Kabupaten Ciamis
Artikulli tjetërPasarsukabumi.com vs Pasar Pelita