(foto: Istimewa)

Oleh : Feri Johansah, M.Sos *)

PasundanNews, – Tahun 2019 tecatat bahwa kinerja ekonomi Jawa Barat pada triwulan II 2019 yang tumbuh sebesar 5,68% (yoy) mengalami peningkatan dibandingkan triwulan I 2019 sebesar 5,40% (yoy). Meningkatnya konsumsi rumah tangga dan konsumsi pemerintah mendorong pertumbuhan triwulan II 2019. Hal ini didorong oleh peningkatan permintaan dengan masuknya bulan Ramadahan dan Idul Fitri serta penyelenggaraan Pemilu 2019. Selain itu, peningkatan pendapatan masyarkat seiring dengan kenaikan gaji ASN sebesar 5% yang dicairkan pada bulan April 2019. Selain itu, kenaikan UMK tahun 2019 sebesar 8,08% dan peningkatan penerima dana bantuan sosial PKH tahun 2019 juga turut mendorong pendapatan masyarakat. Di sisi lain, pertumbuhan yang lebih tinggi tertahan oleh faktor eksternal yaitu melambatnya pertumbuhan beberapa mitra dagang utama Jawa Barat seperti Amerika Serikat, Eropa dan China serta kecenderungan penurunan harga komoditas yang menahan kinerja ekspor Jawa Barat pada triwulan II 2019. Selanjutnya di awal 2020 Indonesia tergoncang dengan pendemi Covid 19 yang tentu akan sangat berdampak pada kinerja ekspor kenegara-negara terajangkit covid 19. Lalu bagaiaman kebijakan pemerintah Jawa Barat kedepan.

Kemudian di susul angka pengangguran 2019 tercatat berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun sebesar 0,12% menjadi 5,01% pada Februari 2019. Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi dengan TPT tertinggi, yakni 7,73%. Provinsi lain yang memiliki TPT tinggi adalah Banten 7,58%, Maluku 6,91%, Kalimantan Timur 6,66%, dan Kepulauan Riau 6,41%. Adapun provinsi yang memiliki TPT terendah adalah Bali, yakni sebesar 1,19%. Lalu di awal 2020 apakah akan semakin banyak pemangkasan tenaga kerja ditenaga ditengah Pendemi covid 19 ini. Tercatat ada 43.000 Buruh atau pekerja di 502 perusahaan skala kecil hingga besar Jawa Barat harus dirumahkan dan tidak sedikit diberhentikan (pemutusan hubungan kerja). Hal ini tidak terlepas dari pengaruh ekonomi yang menurun dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Tidak lain kesulitan utama adalah bahan baku. Negara yang diandalkan untuk mengimpor bahan baku melakukan kebijakan lockdown. Faktor lain, pihak perusahaan atau industri bergantung pada pembeli yang mayoritas berada di luar negeri yang menyatakan lockdown. Lalu kemudian apakah ada kebijakan pemerintah Jawa barat untuk menanggulangi bencana yang memakan semua sisi kehidupan masyarakat ini terutama prihal ketenagakerjaan.

Nasib Pengusaha di Tengah Pandemi Covid 19

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan dua paket stimulus ekonomi yang bernilai Rp405,1 triliun bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus corona. Di antaranya adalah kartu sembako dan keringanan pembayaran listrik. Namun Paket stimulus yang diluncurkan pemerintah guna menghadapi ancaman kelesuan ekonomi akibat penyebaran wabah virus corona dinilai melupakan kelas ekonomi menengah dan tidak berimbang karena hanya fokus kepada golongan menengah ke bawah dan korporasi. Dampaknya menurut Bank Dunia pandemi virus corona akan menambah jumlah penduduk miskin di kawasan Asia Timur dan Pasifik, termasuk Indonesia, hingga 11 juta orang.

Kemudian contoh kecil adalah di Jakarta, misalnya, ada puluhan ribu pekerja dan buruh yang melapor sudah dirumahkan per Jumat (3/4). Jawa barat sendiri sudah ada 43.000 Buruh atau pekerja di 502 perusahaan skala kecil hingga besar Jawa Barat harus dirumahkan dan tidak sedikit diberhentikan (pemutusan hubungan kerja). Sementara itu, Organisasi Buruh Dunia memperkirakan pandemi global ini mengakibatkan hilangnya 5 sampai 25 juta lapangan pekerjaan, dan pendapatan warga dunia akan berkurang sampai 3,4 triliun dolar AS. Hal ini tidak terlepas dari pengaruh ekonomi yang menurun dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Belum lagi persoalan pembangunan yang harus dihentikan, sementara anggaran pembanguna yang seharusnya dilaksanakan di tahun 2020, dialihkan untuk mengatasi wabah pandemic covid 19. Langkah pencegahan COVID-19 telah dilaksanakan Kementerian PUPR salah satunya dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020. Penghentian ini adalah salah satu langkah mematikan penyebaran covid 19 dengan mengacu pada poin yakni penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar jika teridentifikasi, Pertama, memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran.

Walaupun skema protokol pencegahan COVID-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai dalam Instruksi Menteri, namun upaya tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak selalu berujung dengan mekanisme-mekanisme yang ada.

Diharapkan dengan adanya Instruksi Menteri ini, dapat dipastikan bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi tetap berjalan secara efektif dan efisien, serta tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia dan tetap dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari COVID-19.

Matinya Pendapatan Ojek Online (OJOL) diTengah Pandemi Covid-19

Jumlah pasien positif virus Corona (COVID-19) terus bertambah dengan total kasus mencapai 2.092. Penambahan kasus Corona cenderung stabil. Adapun kasus tersebut sudah tersebar kurang lebih di 32 provinsi. Di Jawa Barat, Pasien positif terinfeksi virus corona (Covid-19) di Jawa Barat mengalami peningkatan dari hari sebelumnya. Berdasarkan situs pikobar.jabarprov.go.id ada 247 orang yang positif corona hingga Sabtu (4/4). Pada kategori pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih menjalani proses yaitu sebanyak 936 orang. Sementara 418 di antaranya sudah selesai pengawasan dari total 1.354 PDP.

Kota Bandung sendiri sebanyak 41 warga dinyatakan positif terpapar virus corona (COVID-19) per Sabtu (4/4/2020) malam. Namun angkah tersebut tidak menuntut kemungkinan akan terus bertambah. Sebelumnya pemerintah sudah menerapkan sosial descanting sampai kepada psychical dictance untuk menghadalang laju penyebaran virus corona. Diterapkan social descanting dalam pencegahan covid 19 ini akan berdampak signifikan terhadap pengendara ojek online. Tentunya masyarakat diharuskan untuk tetap berada di dalam rumah, hingga diberlakukannya bekerja dirumah. Pengurangan aktivitas dijalan dan berkurangnya aktivitas di luar tentu akan menyulitkan perekonomian ojek online, karena salah satu masyarakat yang merasakan betul dampak dari penyebaran virus corona adalah ojek online. Lalu masih terdapat juga ojek online yang nekat menjemput orderannya di lapangan. Kemudian apakah tidak ada ketakutan dari para ojek online ketika bersentuhan dengan penumpang yang tidak diketahui apakah terjangkit virus corona atau tidak. Dampak seriusnya adalah penurunan order antar penumpang secara dratis saat berlakunya kebijakan pembatasan interaksi sosial atau social distancing saat pandemik virus corona atau Covid-19.

Walaupun adanya pelonggaran perhitungan kolektibilitas kredit kendaraan bermotor yang telah disetujui OJK. Apakah akan membantu meringankan beban ojek online?. Ada sedikit yang menyenangkan pengendara Ojek Online, Pada minggu kedua bualan April 2020 pemerintah daerah Jawa barat akan merealisasikan program pembagian bantuan untuk keluarga yang kurang mampu dan berhak mendapatklan bantuan Rp 500.000 dalam bentuk uang tunai dan sembako. Nantinya Ojek Online yang akan mendapatkan Job pengantar sembako-sembako tersebut. Lalu bagaimana mekanisme pembayaran mereka, apakah sama dengan system yang telah diterapkan bagi pengguna penumpang. Tentunya pemerintah harus menyiapkan anggaran lebih untuk ongkos kirim bantuan tersebut.

*) Pengamat Komunikasi Publik

Artikulli paraprakDanrem 061 Suryakencana Tinjau Langsung Lokasi TMMD Cikalongkulon
Artikulli tjetërPolitik Hukum Rencana Pemberlakuan Darurat Sipil