PASUNDAN NEWS, CIANJUR – Dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis vila dan rumah kosong berhasil diciduk jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pacet

Kedua tersangka berinisial EP dan R alias E ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Cipanas, Cianjur, saat hendak melarikan diri dari kejaran polisi.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan kedua tersangka merupakan pelaku curat spesialis vila dan rumah kosong.

Selain menangkap kedua tersangka, kata Doni, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan para tersangka, di antaranya dua unit sepeda motor jenis matic, dua televisi LED, dan dua unit handphone.

“Para tersangka ini menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jendela sebuah vila di Kampung Buniaga, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Cianjur,” kata Doni.

Doni menjelaskan, sebelum menjalankan aksi kejahatannya, para tersangka berpura-pura menjadi pemulung untuk menentukan lokasi vila atau rumah kosong yang akan dijadikan target sasarannya.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk dilakukan pengembangan. Karena, kami duga para tersangka tidak hanya melakukan aksinya saat itu saja,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Doni, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat akan meninggalkan rumah. Laporkan kepada keamanan lingkungan atau tetangga saat rumah kosong,” terangnya.

Sementara itu, EP seorang tersangka mengaku baru kali pertama menjalankan aksi kejahatannya dan mengaku terpaksa karena kebutuhan ekonomi.

“Baru satu kali, terpaksa karena tidak punya pekerjaan tetap. Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja,” ucapnya. (Farhan)

 

Artikulli paraprakNunung Warga Cibodas Viral, Miliki Domba Bertanduk 4
Artikulli tjetërDua Tiang Listrik Roboh, HMI Garut Pertanyakan Kinerja PLN UP3 Garut dan Rayonnya