Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Ciamis melaksanakan kegiatan sosialisasi, pada Kamis (22/9/2022) di Aula Dinas PUPRP Ciamis.

Sosialisasi tersebut mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Turut hadir Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, R. Arif Budhiyanto yang sekaligus juga menjadi narasumber di acara tersebut.

Selain itu, narasumber juga terdiri dari Penyuluh Lingkungan Ahli Madya Nita Nilawati Walla, S.P, M.SI., Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Deasy Ariyanto, S.T., MM.

Kegiatan diikuti oleh peserta yang merupakan para Pelaku Usaha dan/atau kegiatan yang berada di Kabupaten Ciamis.

Syarat untuk mengikuti sosialisasi ini yakni telah memiliki Dokumen Lingkungan dalam perizinan melaksanakan suatu usaha atau kegiatan.

Kepala Dinas PRKPLH, Taufik Gumelar melalui Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Deasy Ariyanto menyikapi tentang perkembangan situasi Lingkungan Hidup yang telah tercemar.

Baik itu oleh industri maupun akibat ulah manusia dalam menjaga lingkungannya masing-masing.

“Sebagai pelaku usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki Dokumen Lingkungan baik AMDAl, UKL/UPL atau SPPL semua wajib untuk mengelola lingkungan karena telah menjadi komitmen dalam dokumen lingkungan itu sendiri,” terangnya.

Menurutnya, setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan telah menuangkan komitmen masing-masing dalam upaya pemantauan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Apabila tidak dilaksanakan ada sanksi administratif yang akan diterima oleh para pelaku usaha dan/atau kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Antara lain berupa teguran tertulis, paksaan Pemerintah, denda administratif, sampai pembekuan perizinan berusaha dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Ari juga menyampaikan, sesuai dengan tugas dan fungsi Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup hal yang paling ditekankan dalam acara sosialisasi tersebut adalah kewajiban para pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk membuat Laporan Semesteran yang merupakan kewajiban pelaku usaha.

“Hal ini dilakukan sebagai pengimplementasian apa yang tertuang dalam dokumen lingkungan sebagai upaya Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

Laporan Semesteran ini, kata Ari, dibuat 2 kali dalam setahun. Yaitu periode Januari – Juni (Semester 1) dan periode Juli – Desember (Semester 2).

“Isi dari laporan semesteran adalah penjabaran dari matriks yang terdapat dalam dokumen lingkungan UKL/UPL, dan apabila mengalami kesulitan dalam pembuatan laporan semesteran pihak Dinas dan Bidang telah memfasilitasi dengan memberi nomor kontak pelayanan,” tandasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakCegah Kebocoran Data Konsumen, Blibli Terapkan CSIRT
Artikulli tjetërUpaya Disperpuska Ciamis Tumbuhan Masyarakat Literat Melalui SDM Duta Baca