DPRD Jabar
Irfan suryanagaa anggota DPRD Jabar (Instagram)

PASUNDANNEWS – Pegawai Non ASN Provinsi Jawa Barat belum menerima uang tunjangn hari raya (THR). Hingga hari ini tepatnya h-2 Idul Fitri. Kabar tersebut sampai ke telinga anggota DPRD Jabar.

Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Demokrat. Irfan Suryanagara, mengaku menerima banyak keluhan dari pegawai non ASN di area Pemprov Jabar. Pasalnya THR yang belum pula cair tahun ini.

Irfan berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dengan menekan biar Pemprov Jabar.

Ha itu sangat di sesalkan Irfan. Saat ini memperjuangkan THR buat para buruh, Pemprov Jabar kesusahan memperjuangkan THR buat pegawainya sendiri.

“Sepatutnya mereka (non-ASN) menerima THR semacam tahun- tahun lalu. Kerangka berpikir kita, buruh pabrik serta sebagainya, mereka menerima THR. Mengapa office boy, satpam, driver, serta non- ASN di area Pemprov Jabar tidak ada THR tahun ini,” kata Irfan seperti di lansir dari Triibunjabar, Selasa (11/5).

Irfan berkata, realitas ini sangat melukai hati anggota dewan, paling utama dikala mengenali kalau non-ASN belum pula menemukan THR sementara itu Lebaran tinggal menghitung jam.

“Kebijakan lokal sangat di butuhkan dalam perihal ini. Seluruh rekan di DPRD Provinsi Jabar, berharap THR pegawai non-ASN di area Pemprov Jabar serta Sekretariat DPRD Provinsi Jabar lekas di bayarkan. Mereka sangat memerlukan,” kata Irfan.

Pendapatan bulan april belum di terima Pegawai Honorer

Tadinya di beritakan, beberapa pegawai honorer ataupun non- ASN di Jawa Barat belum menerima THR, apalagi terdapat yang belum menemukan pendapatan ataupun honor bulan April.

Nasib pegawai yang mempunyai usaha sampingan akan sedikit tercukupi, karena duit dari usahanya itu buat berbelanja jelang hari raya.

Seseorang guru non- ASN di suatu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negara di Kota Bandung, NA, berkata ia serta guru honorer yang lain belum menerima THR buat Lebaran tahun ini.

Tak hanya itu, honor bulan April juga belum di terima para pegawai honorer.

“Jika tahun kemarin, THR turun 4 hari saat sebelum Lebaran. Saat ini, pendapatan April pula belum dapet. THR terlebih,” katanya.

Sebelumnya sudah di beritakan bahwa pegawai honorer di kalangan dinas Pemprov Jabar tidak mendapat honorer juga.

Pegawai non-ASN di sekretariat daerah Pemprov Jabar, WS berkata dia juga belum menerima THR tahun ini dari kantornya. Hal itu sudah ia tunggu dari h-5.

Kantornya menerangkan kalau permasalahan THR ini berkaitan dengan peraturan- peraturan dari pemerintah pusat.

” Seluruh non-ASN tidak bisa THR gara- gara ketentuan dari pemerintah pusat,” kata AP lewat pesan pendek.

Kantornya juga, katanya, membagikan uraian terpaut dengan hambatan pemberian THR untuk non- ASN tahun ini.

Aturan THR 

Adapun landasan ketentuannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 tentang THR serta Pendapatan ke- 13 di area ASN.

Peraturan itu melaporkan pegawai non- ASN yang bisa di berikan THR cuma di area Lembaga Kementerian Non Kementerian (LPNK), Sekretariat DPR, serta Badan Layanan Umum ataupun BLU.

Di pemerintah wilayah, cuma bisa di berikan kepada Non ASN di area BLUD.

Pemprov Jabar, kata BS, di nyatakan telah menyusun 2 peraturan gubernur terpaut perihal ini, ialah THR buat ASN serta non-ASN, dan sudah di informasikan ke Kemendagri buat memperoleh saran ataupun fasilitasi.

Tetapi, katanya, Mendagri cuma bisa membagikan fasilitasi buat pemberian THR serta pendapatan ke- 13 untuk ASN.

Ada pula non- ASN di luar BLUD tidak diberikan saran ataupun fasilitasi THR, cocok dengan PP No 63 Tahun 2021 tersebut.

AP juga menyayangkan pemerintah bisa- bisanya membuat kebijakan yang begitu rumit serta kesimpulannya semacam menganaktirikan non- ASN.

Sementara itu sepanjang ini, non- ASN juga wajib bertugas secara optimal hingga melebihi sasaran serta jam kerja.

” Aku tidak mau nanya apa landasan hukum dari kebijakan itu. Yang mau aku tanyakan merupakan apa landasan berpikir dari mereka yang buat landasan hukum itu,” kata AP.

AP juga mengkritisi pemerintah wilayah yang dinilai telat dalam mengambil langkah prediksi.

” Sesungguhnya banyak jalur, tetapi pemerintah wilayah kayaknya telat mengambil langkah,” katanya.

Keluhan dari para pegawai non- ASN menimpa THR yang belum cair ini juga pernah membanjiri live instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Kesimpulannya, Ridwan Kamil juga membagikan respons pendek serta memohon Sekda Jabar lekas menyelesaikannya.

” Komen THR, THR, THR non- ASN, kumaha sih Pa Sekda teh,” katanya pendek dalam live instagram pada Senin (10/5), yang potongan videonya tersebar di beberapa tim media sosial.

Artikulli paraprakMasa Pandemi LSM LGI PAC Antapani Terus Berbagi Takjil Gratis
Artikulli tjetërTarling di Banjaranyar, Bupati Ciamis Ajak Jamaah Patuhi Prokes