Rapat Paripurna DPRD Ciamis. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis membahas terkait 6 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan DPRD Ciamis.

Rapat tersebut bertempat di Ruang Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Rabu (14/9/2022).

Turut hadir Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya didampingi Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, Sekretaris Daerah Dr. Tatang, M.Pd., para Asisten, Unsur Forkopimda dan Kepala OPD se-Kabupaten Ciamis.

Untuk diketahui, 6 Raperda yang diusulkan DPRD Ciamis yakni, Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Kepemudaan, Kerjasama Desa, Koperasi, Kearsipan dan Komunikasi dan Informatika.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya pun menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD dan Pemerintah Daerah karena selama ini telah berjalan dengan baik.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya karena hubungan kerja antara DPRD sebagai lembaga legislatif dengan Pemerintah Daerah selama ini terjalin dengan baik,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 240 Ayat (2) tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 menyatakan bahwa menyusun Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah.

Herdiat melanjutkan, terkait pendapat Bupati Ciamis terhadap Raperda atas usul inisiatif DPRD Ciamis, salah satunya menanggapi Raperda Kepemudaan.

Ia menyampaikan Raperda tersebut diharapkan mampu meningkatkan potensi dan kualitas pemuda di Kabupaten Ciamis.

“Kami mendukung dan mengharapkan hadirnya Raperda ini akan mampu memfasilitasi upaya peningkatan potensi dan kualitas pemuda untuk berkontribusi di tengah pembangunan masyarakat Kabupaten Ciamis,” jelasnya.

Dukung Raperda Komunikasi dan Informatika

Kemudian, ia juga mendukung dengan adanya Raperda tentang Komunikasi dan Informatika, yang merupakan Amanat Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami sangat mendukung hal ini, dikarenakan merupakan langkah untuk memperbaharui regulasi, guna mewujudkan E-Goverment To Good Governance di Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.

Akhir tanggapannya, Herdiat menyampaikan Raperda yang diajukan sangatlah penting.

Tentunya Raperda tersebut, ujar Herdiat, memerlukan pemikiran dan kajian yang mendalam.

“Raperda yang diajukan, pada Program Pembentukan Peraturan Daerah sangatlah penting. Mengingat semua itu adalah demi kemajuan Kabupaten Ciamis serta meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya. (Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakPGRI Ciamis Ikuti Seminar dan Diklat, Sekda : Tuntutan Pembaruan
Artikulli tjetërRapimnas Partai Demokrat, DPD Jabar Usulkan AHY Maju di Pilpres 2024