Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis, Drs . Achmad Yani, MM. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Kendaraan tenaga listrik mendapat subsidi dari pemerintah pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kabar tersebut telah diumumkan oleh Kementerian ESDM yang memberikan subsidi pembelian motor listrik mulai Maret 2023.

Dalam hal ini, soal insentif telah dilakukan oleh beberapa Kementerian yang memiliki program untuk menggencarkan penggunaan kendaraan berlistrik di Indonesia

Kerja sama tersebut antara lain yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan Kementerian ESDM.

Mengutip Tempo pada Kamis (2/3/2023), subsidi motor listrik dalam pembeliannya bernilai sebesar Rp 7 juta.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan menargetkan jumlah motor listrik konversi tahun ini sebanyak 50.000 unit.

Selain itu Kemenhub juga akan mengembangkan 1.000 bengkel tersertifikasi dan memiliki standar untuk mendukung implementasi motor konversi listrik Indonesia.

Baca Juga : Pastikan Keselamatan pada Kendaraaan Bermotor, Ini Kriteria Laik Jalan Menurut Dishub Ciamis

Dishub Ciamis Dukung Pemerintah Pusat Adakan Transportasi Umum Bertenaga Listrik

Menanggapi hal itu, Pemkab Ciamis melalui Dishub Ciamis menyambut baik dan mendukung adanya transportasi umum bertenaga listrik di daerah.

Plt Dishub (Dinas Perhubungan) Ciamis, Achmad Yani mengatakan implementasi motor konversi listrik sebagai peluang terhadap angkutan umum dari tenaga listrik.

“Kami menyambut baik dan mendukung adanya program kendaraan tegana listrik dari pemerintah pusat,” kata Achmad Yani.

Menururtnya, penggunaan kendaran tegana listrik akan mengurangi emisis gas buang, mengurangi pencemaran udara dan polusi suara kendaraan.

Terlebih lanjut Achmad Yani, program tersebut ada subsidi dari pemerintah sehingga terjangkau oleh masyarakat.

Kendati begitu, perlu juga memperhatikan jumlah kendaraan dengan kapasitas jalan yang ada di daerah kabupaten atau kota.

“Sehingga kepadatan jalan lalu lintas bisa terjaga demi terciptanya kelancaran dan keselamatan lalu lintas,” ujarnya.

Achmad Yani menambakan, terkait regulasi pada program tersebut pihaknya masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu aturan lebih lanjut kaitan tentang subsidi kendaraan berlistrik. Karena, kita juga belum menerima pemberitahuan atau aturan tentang hal itu dari pusat atau provinsi,” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakPemkab Ciamis Buka Lelang 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Artikulli tjetërPilpres 2024, Anies-AHY Usung Perbaikan dan Perubahan untuk Indonesia