Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis, Drs. Achmad Yani, MM. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis imbau para pemilik kendaraan bermotor wajib uji baik perseorangan maupun perusahaan untuk melakukan Uji KIR secara berkala.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dishub Ciamis Achmad Yani, Rabu (26/10/2022) kepada PasundanNews.com.

Menurutnya, Uji KIR bertujuan untuk memastikan agar kendaraan masih berfungsi dengan baik dan laik dioperasikan di jalan.

Yani menuturkan, bahwa betapa pentingnya mengikuti Uji KIR kendaraan. Tentu sebagai pemilik harus mematuhi peraturan ini.

“Sangat berbahaya mengabaikan soal Uji KIR, karena selain sanksi juga membahayakan para pengguna jalan. Misalnya saja kendaraan sudah tidak layak lagi untuk digunakan mengangkut penumpang karena bagian roda bermasalah,” terangnya.

Hal ini bisa menimbulkan masalah, kata Yani, seperti kecelakaan yang membahayakan banyak nyawa.

Ia menjelaskan, ada beberapa kendaraan yang perlu mengikuti Uji KIR, antara lain yaitu mobil penumpang umum seperti mobil bus, minibus, angkutan kota/angkot, elf.

Selain itu juga mobil barang seperti pick up, mobil box, juga kendaraan tangki pengangkut minyak serta kereta tempelan dan gandengan seperti tronton, trinton dan sejenisnya.

“Kami mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor wajib uji, untuk melakukan Uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali. Syarat yang perlu dipenuhi berupa beberapa dokumen kendaraan,” paparnya.

Para pemilik kendaraan, sambung Yani, bisa mengajukan atau menyerahkan berkas pendaftaran ke UPTD PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor) Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis.

Beberapa dokumen yang diajukan antara lain seperti Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pemilik kendaraan.

Apabila yang mengajukan KIR bukan pemiliknya langsung bisa dengan surat kuasa. Dan SKRD atau tanda bukti telah melakukan pembayaran untuk melaksanakan Uji KIR. Untuk angkutan umum harus menyerahkan izin trayek.

Uji KIR Semakin Mudah dengan Adanya BLUe

Kini Uji KIR semakin mudah lantaran Dishub Ciamis telah melakukan sebuah terobosan yaitu BLUe.

Diketahui, sebelumnya pada Kamis 2 Juli 2020, Dinas Perhubungan telah launching Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe).

“Ini merupakan inovasi Pemkab Ciamis guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya BLUe ini tidak mempersulit, justru harus mempercepat, mempermudah, bahkan murah,” ungkap Achmad Yani.

Sebagaimana tindak lanjut Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.502/33/DRJD/2020 tanggal 17 November 2020 perihal  Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor.

Terhitung sejak Juli 2020 Kabupaten Ciamis sudah melaksanakan BLUe berdasarkan instruksi dari Kementrian Perhubungan.

“BLUe merupakan alih teknologi yang awalnya buku biasa yang ditandatangani secara manual, beralih ke elektronik berbentuk kartu kecil/Smart Card yang berisikan informasi kendaraan, Sertifikat Tanda Bukti Lulus Uji dan stiker hologram yang kemudian dipasang di kendaraan terkait, sehingga dapat di deteksi melalui Smartphone,” ungkap Yani.

Nantinya, petugas Dishub dapat dengan mudah mengetahui status kendaraan bermotor hanya dengan melakukan scanning barcode pada sticker yang terpasang di kendaraan.

Achmad Yani pun berharap dengan adanya kemudahan untuk angkutan Uji KIR melalui BLUe, Pemkab Ciamis bisa menjamin keselamatan para pengguna kendaraan.

“Mudah-mudahan dengan adanya kemudahan melalui BLUe, pola pengecekan dan Uji KIR ini bisa memajukan Ciamis, dan dipermudah dalam proses usaha,” tandasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakSidang Parade Seleksi Prajurit, Upaya Memilih Prajurit Berkualitas
Artikulli tjetërAdakan Sarling di Kabupaten Ciamis, Gubernur Jabar Sampaikan Pentingnya Digitalisasi Ekonomi