Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis, Rissa Sugara. Foto/Hendri.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis menghimbau pengguna angkutan umum untuk mematuhi aturan terkait pemasangan stiker branding.

Himbauan tersebut Dishub Ciamis sampaikan kepada seluruh pengusaha angkutan darat melalui DPC Organda (Organisasi Angkutan Darat) Ciamis.

“Kami sudah sampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Organda Ciamis per tanggal 15 November kemarin,” kata Sekretaris Dishub Ciamis, Rissa Sugara, Kamis (16/11/2023).

Ia menyebutkan, himbauan tersebut merupakan tindak lanjut menyusul surat dari Bawaslu Ciamis perihal rekomendasi penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Rissa menyampaikan, terdapat beberapa poin yang pihaknya sampaikan kepada Organda tentang penggunaan kaca pada angkutan umum.

Antara lain, kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, kaca samping harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah.

“Harus tembus pandang dari dua arah (sangat bening), tidak boleh mengubah, mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut,” jelasnya.

Jika menggunakan kaca yang berlapis bahan berwarna, maka prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen.

“Penggunaan lapisan berwarna pada kaca juga tidak menimbulkan pantulan cahaya baru selain pantulan cahaya yang biasa pada kaca bening,” paparnya.

Selanjutnya, angkutan umum juga dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca kendaraan yang mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.

“Kaca kendaraan memiliki syarat dan standar tertentu, penembusan kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna (film coating) tidak boleh kurang dari 70 persen,” jelasnya.

“Prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca,” jelasnya menambahkan.

Terkait angkutan umum yang memasang APS striker branding caleg atau partai politik, pihaknya bersama Bawaslu, KPU dan intansi gabungan lainnya melakukan penertiban.

“Kami melakukan penertiban gabugan, baik Bawaslu, KPU, Satpol PP, TNI/Polri dan intansi terkait lainnya,” ujarnya.

Rissa menambahkan, pihaknya pun turut terlibat aktif dalam kegiatan penertiban APS Pemilu 2024 yang dilakukan bersama intansi gabungan tersebut.

“Jadwalnya mulai 14 sampai 27 November, kami turut terlibat aktif melakukan penertiban pada sisi lalu lintas di lapangan,” pungkasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakSeorang Pemulung di Kota Banjar Tewas Tertabrak Kereta Api
Artikulli tjetërSempat Menunggak, Insentif Nakes COVID-19 di Ciamis Akhirnya Dibayarkan