CIANJUR, PASUNDANNEWS – Direktur Cianjur Independen Society menyikapi penyidakan bangunan lembaga profit yang belum mengantongi dokumen perizinan.
Sebagaimana disampaikan Fadhil Muhammad bahwa dari tanggal 29 Juni 2020 berlanjut ke bulan Juli Komisi A bersama pihak dinas terkait melakukan pengecekan kelengkapan dokumen izin.
Ia mengatakan hasil dilapangan masih banyak perusahaan yang beroperasi namun belum mengantongi izin.
“Hasil sidak ditemukan masih banyak perusahaan yang sudah beroperasi tidak mengantongi kelengkapan dokumen perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2013,” ujarnya saat dihubungi pada minggu, (15/11/2020).

Baca Juga: Neno Warisman Angkat Bicara Persoalan Penghinaan Habib Rizieq Sihab

Menurutnya harus dilakukan upaya hukum pertama oleh pihak POL-PP sebagai instrument pendegak Perda dengan melabeli dalam pengawasan sebagaimana amanat dalam PERDA tersebut.
“Hal tersebut bertujuan untuk memberi teguran kepada pihak perusahaan untuk segera menuntaskan dokumen perizinan yang belum mereka kantongi, tentu saja hal ini merupakan bentuk toleransi dari pihak Pemerintah Kabupaten Cianjur meskipun jangka waktu antara mulai beroperasi sampai dilakukannya penyidakan pada bulan juni sangat lama, apabila mengacu kepada Perda sebagaimana mestinya Pemerintah sudah berhak untuk melakukan penutupan dan pencabutan izin prinsip perusahaan,” Jelas Fadil.
Namun demikian, kendati sudah diberikan keringan oleh pihak pemerintah rupanya masih saja pihak perusahaan tidak mengindahkan seakan menantang aturan.
“salah satu diantaranya adalah perusahaan retail yang kebetulan masih satu kecamatan dengan sekretariat kami sampai saat surat ini di terbitkan masih belum tampak adanya I’tikad baik perusahaan untuk melengkapi kekurangan dokumen perizinan sebagaimana terbukti pada saat sidak,” Ujarnya.
Prihal perusahaan. Fadhil tidak menyebutkan perusahaan mana yang tidak mengantongi izin tersebut kepada wartawan.
Fadil menambahkan jika mengacu kepada PERDA Nomor 14 Tahun 2013 mengenai mekanisme penerapan sanksi sebagimana dimaksud pada BAB VII SANKSI ADMINISTRASI Pasal 52 point 1 – 4.  Sebagaimana rilis yang diterima Pasundannews setekah mereka melakukan kajian dan telaah dan menyatakan sikap sebagai beirkut :
1. Mendorong Pemerintah Daerah dalam hal ini POL PP sebagai instrument penegak Peraturan Daerah untuk segera memberikan tindakan tegas sebagimana amanat PERDA bagi perusahaan yang masih belum memenuhi kelengkapan dokumen perizinan paska penyidakan.
2. Kami akan mengawal proses penertiban guna melaksanakan fungsi pengawasan serta peran masyarakat
3. Tidak dipungkiri Kabupaten Cianjur memang memerlukan peran serta investor dalam pembangunan daerah, namun demikian tidak serta merta investor / pihak perusahaan sewenang-wenang meraup profit tanpa melaksanakan kewajibannya.
4. Tidak ada lagi istilah negosiasi, dengar pendapat ataupun sejenisnya karena ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan sudah terbukti nyata.
5. Kajian lebih detail dan mendalam akan Kami sampaikan pada waktu mendatang. (Red)
Artikulli paraprakNeno Warisman Angkat Bicara Persoalan Penghinaan Habib Rizieq Sihab
Artikulli tjetërHasil UEFA Nations League: Belgia Tumbangkan Inggris, Italia dan Belanda Bersaing Sengit