Dinilai Resahkan Masyarakat, Bareskrim Akan Berantas Pinjaman Online
Ilustasi Pinjaman Online (Pixabay)

Pasundannews – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika menyatakan bakal membongkar kasus-kasus pinjaman online (pinjol) yang menjerat masyarakat luas.

“Bareskrim bakal terus menjawab keresahan warga dengan metode mengungkap kasus- kasus masalah pinjol ilegal ini. Warga jangan sampai ketakutan dan jaringan akibat teror dari pinjol ilegal ini,” tegas Helmy, seperti di lansir dari PMJ News.

Ia menyampaikan, Dittipideksus pula berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, serta Dittipisiber Bareskrim untuk analisis serta penyelidikan tentang pinjol ilegal. Kasus pinjol ilegal yang di ungkapkan di harapkan bisa mencerahkan masyarakat serta mendorong kepolisian supaya lebih responsif.

Semenjak 2019, Kepolisian sudah melaksanakan penindakan terhadap pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech serta PT Southeast Century Asia( Rpcepat).

Untuk menghindari serta memberantas kejahatan berkedok pinjol ini tiap- tiap anggota SWI. Misalnya OJK meminta untuk bekerja sama dengan bank buat memblokir rekening kredit secara online ilegal. Kemudian melarang industri jasa keuangan memfasilitasi kredit online ilegal. Setelah itu perluasan edukasi kepada warga.

Bareskrim membuka akses pengungkapan laporan pengaduan pinjol ilegal di Polda serta Polres Indonesia ataupun lewat situs website https://patrolisiber.id serta [email protected].

Pinjol yang menakutkan warga ini, di sampaikan pada Satgas Waspada Investasi (SWI). Tongam L Tobing lewat keterangannya, di bulan Juli sudah menutup 172 pinjol yang tersebar secara ilegal melalui penawaran melalui SMS, aplikasi serta internet.

Perihal ini bisa merugikan masyarakat serta dapat merugikan masyarakat, kredit yang tidak terbayar, dan ancaman serta penagihan dalam penagihan. Sejak 2018 sampai Juli 2021 satgas sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal.

“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku kredit online ilegal ini, situs pemblokiran serta aplikasi sebab tidak menimbulkan dampak jera dari kejahatan ini. pinjaman online  ilegal ini permasalahan bersama yang wajib kita berantas bersama- sama buat melindungi rakyat,” pungkasnya.

Artikulli paraprakDishub Kota Bandung Berharap Masyarakat Taat Aturan PPKM Darurat
Artikulli tjetërTMMD Mande Rampung, Bupati Apresiasi Kodim 0608