PASUNDANNEWS.COM, SUKABUMI — Polres Sukabumi menangkap calon legislatif (caleg) Dapil dua Kabupaten Sukabumi, TS. Dia didga terlibat dalam perkara dugaan penipuan proyek bangunan pasar semi modern di Parungkuda Sukabumi.

Kapolres Sukabumi melalui Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Yadi Kusyadi membenarkan adanya penangkapan TS. Dia dibekuk polisi saat bersama rekan-rekannya di Kota Sukabumi pada Jumat (12/4) sore.

”Bersangkutan berstatus sebagai caleg Dapil II (di Kabupaten Sukabumi) dari Partai Gerindra. Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat perjanjian jual beli ruko dan barang bukti lainnya,” kata Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Yadi Kusyadi.

Saat penangkapan, pihaknya juga berhasil menyita bundel rekapitulasi proyek, nota pesanan barang senilai Rp 636 juta, dua lembar cek masing-masing bernilai Rp 300 juta dan Rp 350 juta dan dua lembar surat keterangan penolakan cek.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun PASUNDAN NEWS, TS yang kini berstatus tersangka itu memberikan pekerjaan proyek borongan kepada korban untuk menjadi sub kontraktor proyek di Pasar Semi Modern Parungkuda pada 13 Agustus 2018 silam.

”Namun TS, tak kunjung membayar uang tunai setelah proyek rampung dikerjakan, melainkan membayar dengan satu unit ruko di area pasar tersebut,” jelasnya

Sehingga antara keduanya dibuatkan perjanjian jual-beli ruko dengan harga Rp 650 juta berikut ruko include dengan pajak.

”Ternyata pada bulan Januari 2018 diketahui ruko itu dijual kembali oleh tersangka kepada orang lain,” ungkapnya.

Sehingga diduga untuk mengelabui korban, tersangka mengeluarkan dua lembar cek yang saat akan dicairkan oleh korban.

”Ternyata ditolak oleh pihak bank karena tidak ada dananya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, TS disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Aris)

Artikulli paraprakRelawan 01 Sukabumi Gelar Bazaar Sembako Murah
Artikulli tjetërPilpres Selanjutnya, Emil Jadi Kuda Hitam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini