BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Seorang oknum anggota DPRD Kota Banjar berinisial A dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang senilai Rp 243.000.000.
Laporan ini diajukan oleh Imas Yulia Nurhasanah pada 9 Mei 2025 setelah merasa dirugikan oleh pinjaman yang tidak dikembalikan.
Menurut keterangan Imas, A meminjam uang dengan alasan akan digunakan untuk menjalankan sebuah proyek, dengan janji akan memberikan bonus besar kepada korban.
“Awalnya, A meminjam secara kontan sebesar Rp 49.000.000 pada bulan September 2024, kemudian melanjutkan peminjaman secara bertahap melalui 12 kali transfer hingga mencapai total Rp 243.000.000,” ungkapnya.
Namun, setelah transaksi terakhir pada Januari 2025, A yang merupakan rekan dari suami Imas mulai menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
Baca Juga :Forum RT/RW Kelurahan Mekarsari Gelar Agenda Bulanan di Lembah Pajamben
Bahkan, A memblokir nomor kontak imas sehingga kesulitan untuk menghubunginya.
Menyikapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Banjar telah mengambil langkah awal dengan mengirimkan surat permintaan keterangan kepada staf Sekretariat DPRD Kota Banjar.
Surat ini bertujuan untuk mempelajari lebih lanjut kegiatan dan latar belakang A sebagai anggota dewan.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, membenarkan adanya laporan dan pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
“Kami masih lakukan penyelidikan jadi mohon ditunggu perkembangannya seperti apa,” katanya, Jumat (11/7/2025).
Sementara itu, perkembangan terbaru terkait laporan ini akan terus dipantau oleh pihak kepolisian.
Mereka berjanji akan menginformasikan secara transparan agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(Hermanto/PasundanNews.com)




















































