PASUNDANNEWS.COM, SUKABUMI – Menyikapi beredarnya surat instruksi dari PB HMI dengan nomor surat 491/A/Sek/09/1440 yang dianggap ilegal. Ripal Rinaldi ketua bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi angkat bicara.

“Ketua Umum PB HMI yang sah adalah Respiratori Saddam Al-jihad karena terpilih secara konstitusional melalui forum kongres ke XXX yang berlangsung di auditorium kampus Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon pada 25 Februari 2018. Maka tidak ada orang lain yang memiliki wewenang selain Respiratori Saddam Al Jihad.” Ucap Ripal

Sebelumnya memang beredar surat instruksi mengatasnamakan PB HMI yang ditandatangani oleh Arya Kharisma Hardy sebagai PJ Katua Umum dan Taufan Ikhsan Taurita sebagai sekretaris jenderal. Surat tersebut berisi instruksi Kepada Badko dan Cabang se-Indonesia untuk melakukan aksi damai terkait kejadian di Jakarta pada tanggal 21-22 mei 2019.

“Arya tidak memiliki hak dan wewenang untuk menginstruksikan kader HMI se-Indonesia karena statusnya bukan ketua Umum PB HMI yang sah.” lanjut Ripal

Secara khusus HMI Cabang Sukabumi meminta agar Arya segera dipecat dari HMI karena beliau sudah mengaku-ngaku sebagai PJ Ketua Umum PB HMI dan membuat surat Instruksi ilegal untuk melakukan aksi damai pada tanggal 22-23 Mei 2019.

“Selain itu kami juga meminta kepada PB HMI dibawah kepemimpinan Respiratori Saddam Al Jihad sebagai ketua umum PB HMI yang sah agar segera melaporkan saudara Arya Kharisma Hardy pada pihak kepolisian karena telah membawa klaim dan moncoreng HMI.”tegasnya

Artikulli paraprakPosisi Wakil Bupati Tasik Masih Misteri
Artikulli tjetërPublic Policy Institut : DPRD Kabupaten Tasik Jangan Lambat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini