Bharada Richard Eliezer. Foto/Istimewa

NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Hasil sidang etik memutuskan Bharada Richard Eliezer tetap di satuan Polri dan tidak jadi dipecat.

Mabes Polri tak memecat Bharada Richard Eliezer dalam sidang pelanggaran etik kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutiskan hal itu usai menggelar sidang selama tujuh jam.

“Kmisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri,” ujarnya dalam konferensi pers, pada Rabu (22/2/2023).

Bharada E telah terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sanksi yang Brada E terima berupa sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun.

“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan, serta menggunakan senpi jenis Glock yang tidak sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Sanksi Etika, Brada E Menerima dan Tak Mengajukan Banding

Tim KKEP menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar nyata sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga wajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Usai membacaka putusan, Bharada E menerimanya dan tak mengajukan banding.

Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Mengutip CNNIndonesia.com, Mabes Polri telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 17 personel kepolisian pada kasus Brigadir J.

Rinciannya, enam personel jatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH),

Lalu 10 personel sanksi demosi, dan satu personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).

Mereka yang jatuhi sanksi PTDH merupakan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.

Selain itu eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. (Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakKompetensi Penyuluh Pertanian di Ciamis Terus Ditingkatkan
Artikulli tjetërTransfer Dusan Vlahovic ke Manchester United Gagal, Ini Penjelasannya