Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya bersama Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra saat menerima sertifikat tanah aset milik Pemda Ciamis dari ATR BPN Ciamis. Foto/Prokopim Setda Kabupaten Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemkab Ciamis mengajukan permohonan penerbitan sertifikat untuk 500 bidang tanah milik pemerintah daerah (Pemda) Ciamis.

Hal tersebut Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya ungkapkan saat menerima 100 sertifikat milik Pemda Ciamis dari BPN Ciamis di Joglo Barat Setda Ciamis, Selasa (16/11/2021).

Sebagai upaya mewujudkan reforma agraria, pada tahun 2020 Pemkab Ciamis mengajukan permohonan penerbitan sertifikat untuk 500 bidang tanah aset Pemkab Ciamis.

Permohonan penerbitan sertifikat tanah aset milik Pemda tersebut diajukan melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020.

“Di kepemimpinan sekarang ini, saya ingin menertibkan aset-aset Pemda agar tidak mewariskan masalah kepada generasi penerus,” ucap Herdiat.

Kepala Kantor BPN Ciamis, Hermawan mengatakan, penyerahan 100 sertifikat tanah aset milik Pemda tersebut merupakan tindak lanjut program strategis pemerintah PTSL.

“Kita telah menyerahkan program kami dalam bentuk 100 sertifikat tanah aset pemerintah daerah kepada Bupati Ciamis,” jelasnya.

Ia menerangkan, target penerbitan sertifikat program PTSL untuk Pemda Ciamis sampai akhir tahun 2021 sebanyak 150 sertifikat tanah. Saat ini baru 100 sertifikat yang telah pihak BPN serahkan.

“Kita akan menyerahkan 50 sertifikat tanah sisanya pada akhir bulan desember nanti” kata Hermawan.

Artikulli paraprakJam Tangan Daniel Wellington Pria dan Wanita Elegan di Bawah Rp2 Jutaan
Artikulli tjetërGaluh Jeep Adventure Ciamis Kunjungi Bupati, Bahas Kejurda Speed Off-road Seri 2