Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada masyarakat yang dilakukan secara virtual dari aula rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Senin (9/11/2020).

Sertifikat tanah yang disalurkan tahun 2020, sebanyak 10.550 lembar yang merupakan program pemerintah pusat melalui BPN Ciamis.

Penyerahan sertifikat tersebut dihadiri Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, Unsur Forkopimda, Kajari, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, serta penerima yang mewakili sebanyak 40 orang, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian acara dari Kegiatan Penyerahan Satu Juta Sertifikat Tanah oleh Presiden RI Joko Widodo, yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN dengan diikuti seluruh Pimpinan Daerah se Indonesia secara virtual dari Istana Negara, Jakarta.

“Ada 1,3 juta lebih bidang tanah di Kabupaten Ciamis, saat ini dari mulai tahun 2017 sudah ada bukti kepemilikannya sekitar 260 ribu lebih. Angka tersebut baru mencapai 20% bidang tanah yang sudah mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah,” kata Herdiat.

Herdiat menyampaikan apresiasinya terhadap program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atas kinerja yang membuktikan sudah lebih dari 260 ribu warga yang sudah memiliki sertifikat tanah.

“Saya ucapkan terimakasih, program PTSL sudah membantu masyarakat Kabupaten Ciamis untuk memiliki sertifikat tanah,” ungkapnya

Ia berharap, semoga sertifikat ini bisa di wariskan kepada anak cucu nantinya, manfaatkan dengan sebaik baiknya karena sertifikat ini sangat kuat untuk bukti kepemilikan tanah.

“Semoga sertifikat yang didapat bisa sampai diwariskan kepada anak cucu kita kelak,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Ciamis, Mahpud menuturkan, pelaksanaan penyerahan sertifikat tersebut dalam rangka memperingati hari Agraria dan tata ruang atau HANTARU yang ke-60 tahun.

Kegiatan tersebut juga sebagai wujud nyata kerja keras jajaran Kementerian Agraria dan tata ruang atau Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan pelayanan di bidang Pertanahan kepada masyarakat dengan mudah transparan dan akuntabel.

Ia memaparkan, di Kabupaten Ciamis ada sebanyak 1.330.122 bidang tanah (DHKP Tahun 2017), dengan bidang tanah yang telah terdaftar sebanyak 260.580 bidang, bidang tanah terpetakan 393.226. Sehingga tanah yang belum terdaftar berkisar sebanyak 1.069.542 bidang.

“Jika tidak karena pandemi Covid-19, Kabupaten Ciamis bisa mendapat 125.000 sertifikat,” katanya.

Mahpud mengatakan, pada tahun anggaran 2021 bidang-bidang tanah yang belum disertifikatkan akan menjadi skala prioritas untuk ditindaklanjuti dan diterbitkan sertifikatnya.

“Untuk mewujudkan pelaksanaan pensertifikatan tersebut kita membutuhkan sinergitas antara stakeholder terkait, guna mewujudkan Desa lengkap, Kecamatan lengkap, dan menuju Kabupaten lengkap,” pungkasnya

Artikulli paraprakKasus Positif Covid-19 Melonjak, Bupati Ciamis Adakan Rakor
Artikulli tjetërSimak! Sriwijaya Air Bagikan Tiket Murah Rp 170.000 ke Semua Rute