Ketua Bidang Penegakan Hukum (Hankam) Ormas Brigez Indonesia DPW Kota Bandung, Dicko (Kiri)

PASUNDAN NEWS – Organisasi masyarakat (Ormas) Brigez Indonesia DPW Kota Bandung melarang setiap bakal calon anggota ke tempat hiburan memakai atribut dan minum miras.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Penegakan Hukum (Hankam) Ormas Brigez Indonesia DPW Kota Bandung, Dicko saat ditemui, Jumat (01/09/2023).

Menurut Dicko, pelarang tersebut sudah sesuai dengan mekanisme pengawasan internal Ormas Brigez Indonesia.

“Ada mekanisme pengawasan internal Ormas Indonesia DPW Kota Bandung, yaitu melalui Bidang Hankam,” ujarnya.

“Jadi, jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Hankam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar berdasarkan PO (Peraturan Organisasi),” jelas Dicko yang akrab di sapa Robet saat di temui awak media di ruang kerjanya.

Dicko menambahkan, pihaknya juga meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat anggota Ormas Brigez Indonesia yang masuk ke tempat hiburan memakai atribut. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.

“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya pengurus hankam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan. Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat anggota Ormas Brigez Indonesia mabuk),” tegasnya.

Sebelumnya, pelarangan masuk tempat hiburan memakai atribut tidak hanya itu, Hankam juga akan menertibkan anggota yang minum minuman keras serta menyalahgunakan narkoba.

“Selanjutnya, Penegakan Hukum (Hankam) Brigez Indonesia DPW Kota Bandung akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Brigez Indonesia DPW Kota Bandung untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” Tegas Dicko.

Artikulli paraprakMengusung Spirit ‘Rumah Peradaban’, HMI Komisariat Tarbiyah IAID Adakan Pelantikan Pengurus 
Artikulli tjetërBerhasil Kembangkan Desa Sadar Hukum, Bupati Ciamis Raih 2 Penghargaan Sekaligus