Berikut Cara Dapatkan Buku Nikah Digital
Berikut Cara Dapatkan Buku Nikah Digital (Poto: Bandungnews)

Pasundannews – Kementerian Agama (Kemenag) saat ini telah menganti kartu nikah buku dan beralih ke kartu nikah fisik digital. Peralihan tersebut akan di lakukan pada Agustus 2021 ini.

Kepala Subdit Mutu, Sarana dan Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan mengatakan bahwa telah resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan akan beralih ke bentuk digital mulai Agustus 2021 ini.

Menurutnya, Penggantian kartu nikah fisik digital telah di atur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang di tandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Kami dari Kementerian Agama memutuskan penghentian penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 ini. Seperti halnya, Kementerian Agama melalui Gus Menag dan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara yang di mulai pada akhir Mei lalu meluncurkan kartu nikah berbentuk digital,” kata Jajang, seperti di kutip dari PMJ News.

Ia mengungkap kartu nikah fisik yang masih tersisa di berbagai KUA akan di habiskan. Kemudian, perubahan bentuk digital di lakukan guna memudahkan pasangan pengantin dalam membawa dokumen pernikahan.

Adapun layanan kartu nikah digital nantinya dapat di akses di seluruh kantor urusan agama (KUA) yang telah terintegrasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

“Sudah ada sekitar 100 persen KUA di Indonesia yang dapat mengakses Web Simkah,” jelasnya.

Mekanisme Pembuatan Kartu Nikah Digital

Berikut merupakan mekanisme pasangan calon pengantin untuk mendapatkan kartu nikah digital:

  1. Mengakses situs web www.simkah.kemenag.co.id dan mengisi formulir.
    2. Membuat data lengkap berupa identitas, nomor telepon dan alamat e-mail yang aktif.
    3. Merampungkan akad nikah.
    4. Jika akad nikah telah rampung, maka kartu nikah fisik digital akan di kirimkan melalui e-mail dan nomor Whatsapp.

Sementara itu, untuk pasangan pengantin yang telah lama menikah juga dapat mengajukan kartu nikah fisik digital dengan cara:

  1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
    2. Data pernikahan di masukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
    3. Kartu nikah digital akan di kirim melalui email dalam bentuk soft file.
Artikulli paraprakKI Jabar: Masyarakat Percaya Kepada Kades Jika Terbuka
Artikulli tjetërPentingnya Mengetahui Gramatika bagi Seorang Penulis