Penyanyi Rossa

PASUNDAN NEWS – Polisi terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus kasus investasi bodong dan pencucian uang robot trading DNA Pro yang menyeret artis di Tanah Air.

Sejumlah artis dan publik figur bahkan sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Salah satu artis yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri yakni Sri Rossa Roslaina.

Artis yang akrab disapa Rossa ini mengakui bahwa dirinya pernah mengisi acara DNA Pro yang diselenggarakan di Bali.

Terkait bayaran, Rossa menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan uang bayaran hasil menyanyi yang diterimanya kepada penyidik.

“Insya Allah bukan dikembalikan, melainkan disita sementara sebagai barang bukti,” ujar Rossa.

Usai menjalani pemeriksaan, Rossa masih enggan untuk membeberkan terkait jumlah uang yang diterimanya.

“Jika ada yang harus dikembalikan, maka saya juga akan mengembalikan sesuai dengan jumlah yang harus dikembalikan,” ujarnya.

Lebih lanjut Rossa memberikan klarifikasi terkait kabar hubungan dirinya dengan para petinggi DNA Pro.

Menurut kekasih Afgan itu, hubungan yang terjadi hanya profesional kerja.

“Ditanya keterkaitannya apa, saya bilang saya hanya nyanyi di acara DNA Pro, satu kali,” kata Rossa dikutip Pasundannews dari PMJ News.

Dalam pemeriksaan kali ini, Rossa juga menjelaskan bahwa dirinya tak membawa barang bukti terkait pemeriksaan mengenai DNA Pro tersebut.

Pasalnya, keterlibatan dirinya dengan DNA Pro murni sebatas profesional sebagai penyanyi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.

Berdasarkan laporan polisi, sebanyak tujuh orang di antaranya telah berhasil ditangkap. Sedangkan lima lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Boim)

Artikulli paraprakMudik Lebaran 2022, Berikut Syarat Mudik Terbaru
Artikulli tjetër5 Tempat Ngabuburit di Bandung, Bikin Segar!