BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Komisioner Bawaslu Kota Banjar Wahidan, menegaskan semua bentuk kampanye dilarang selama masa tenang pemilu pada 24-26 November 2024.
Larangan ini mencakup pasangan calon (paslon), tim sukses, media sosial, hingga media massa.
“Masa tenang merupakan waktu yang sangat penting untuk memastikan pemilih dapat menentukan pilihannya tanpa adanya pengaruh dari kampanye,” ujar Wahidan pada Senin (25/11/2024).
Ia juga mengingatkan pers untuk tidak memberitakan, mengiklankan, atau menyiarkan hasil survei selama masa ini.
Selain larangan kampanye, Wahidan mengungkapkan bahwa masa tenang rentan terhadap praktik politik uang yang merupakan pelanggaran serius dalam pilkada.
Untuk mencegah hal tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi partisipatif yang melibatkan 27.675 warga di Kota Banjar melalui berbagai kegiatan seperti pengajian dan tabligh akbar.
“Kami meminta ruang untuk pendidikan politik,” katanya.
Wahidan menegaskan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat dalam menjaga integritas pemilu.
Langkah ini bertujuan agar warga dapat memahami aturan dan ikut mengawasi jalannya pemilu.
Terkait pelanggaran masa tenang, Wahidan menjelaskan adanya ancaman sanksi pidana bagi yang melanggar.
“Hukuman minimal 15 hari hingga maksimal 3 bulan, dengan denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp 1 juta akan diberikan kepada pelanggar,” ujarnya.
Wahidan juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran yang ditemukan selama masa tenang.
Ia juga berharap pada masa tenang ini dapat memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya, sehingga pemilu dapat berlangsung dengan damai dan bermartabat.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas pemilu agar berjalan dengan jujur dan adil,” tegas Wahidan.
(Hermanto/PasundanNews.com)